BATAM, POSMETRO.CO : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Raperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, meminta perpanjang waktu selama 60 hari kerja.
“Dikarenakan pembahasan materi dan substansi ranperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum selesai, dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Maka melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya dapat memberikan penambahan masa kerja pansus selama 60 hari,” kata Muhammad Kamaluddin, Waka I DPRD Kota Batam, saat rapat paripurna, Jumat (4/8).
Ia menerangkan, pansus akan melaporkan kembali kepada rapat paripurna selanjutnya tentang laporan pansus pembahasan perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan ranperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sekaligus pengambilan keputusan.
Dalam konteks tersebut keberadaan perangkat daerah menjadi sangat penting guna menjalankan fungsi pemerintahan. Perangkat daerah, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah unsur pembantu kepala daerah dan dprd dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Perangkat daerah dibentuk oleh masing-masing daerah, berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, implementasi pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan kewenangan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
“Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merupakan dasar bagi pembentukan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Batam. Dalam perda tersebut perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaannya,” ujar dia.
Dikarenakan adanya kebutuhan dan amanat peraturan perundang-undangan, maka Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan perubahan.
Pada perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana usulan pemko, terdapat dua substansi perubahan, yakni penambahan atau pembentukan badan riset dan inovasi daerah (brida), dan penambahan atau pembentukan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
“Atas materi perubahan ranperda nomor 10 tahun 2016 tersebut, maka langkah pertama yang dilakukan oleh pansus adalah melakukan rapat internal pansus. Guna menyamakan persepsi dan pemahaman atas urgensi dan latar belakang dilakukannya perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, pansus melakukan pembahasan materi dan substansi ranperda dengan tim pemko batam. cukup banyak terjadi dinamika, terutama pansus mempertanyakan kenapa hanya 2 (dua) usulan penambahan atau pembentukan organisasi perangkat daerah, yakni Brida dan BPBD.
Sementara menurut pansus, saat inilah kesempatan dan momentumnya, organisasi perangkat daerah yang belum ada dan dibutuhkan oleh pemerintah kota batam dapat dibentuk, semisal badan pengelola perbatasan daerah (BPPD)), dan penguatan tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisahan dinas kebudayaan dan pariwisata. Pariwisata sebagai sektor unggulan kota batam maka perlu dikelola secara lebih serius, dan salah satunya dengan membentuk dinas pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Atas usulan dan dinamika tersebut, maka pansus memberikan waktu kepada tim Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan organisasi perangkat daerah ini,” ujar Kamaluddin.
Dikarenakan kajian dan pendalaman atas kebutuhan organisasi perangkat daerah tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka sambil menunggu hasil kajian tersebut, pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain, guna mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan materi dan substansi ranperda, termasuk melakukan konsultasi ke ditjen otonomi daerah kemendagri.
“Dalam perkembangannya, di pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh pansus dan tim Pemko Batam, sampai laporan pansus ini dibacakan, masih belum adanya kesepahaman terhadap materi dan substansi dari ranperda. Sehingga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam terutama berkenaan penambahan atau pembentukan beberapa organisasi perangkat daerah yang dibutuhkan,” pungkasnya. (hbb)