POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Meresahkan, Tukang Parkir Liar di Jembatan I Barelang Diangkut Polisi

BATAM, PM: Dua orang laki-laki berinisial JL dan SL yang biasanya mungutin uang parkir di Jembatan I Barelang, kota Batam, Kepri diangkut ke kantor Polsek Sagulung. JL dan SL disangkakan kasus Tindak Pidana Ringan (tipiring) karena melakukan pungutan parkir liar pada Selasa (1/8) sore di bawah Jembatan Fisabilillah tersebut.

“Sebelumnya, aksi dua orang ini viral di Youtube sehingga kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan diamini Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M. Yuda Firmansyah.

Di lokasi, selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (forum pemuda pulau), uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 4 lembar.

“Kedua pelaku kita jerat pasal 62 ayat 1 dan atau 57 ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir, dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar Rp 50 juta,” tutupnya. (cnk)