POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Betty Terlibat Jaringan Sindikat Penjualan Bayi Batam – Medan

BATAM, PM: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat perdagangan bayi pada Kamis 27 Juli 2023 lalu.
Bahkan satu dari pelaku, A tak lain ibu kandung dari korban adalah otak dari penjualan bayi usia 6 bulan itu. Sementara dua lainnya bernama Ir, kekasih dari A dan Betty adalah orang yang membeli anak tersebut.

“Yang pertama kali kita amankan adalah tersangka Betty di Jalan Masjid Nomor 39 B, Siputitimur II, Medan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kepada POSMETRO, Senin (31/7). Lanjut Budi, saat itu tersangka mengakui perbuatan bahwa dia telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Kejahatan Perlindungan Anak.

“Yang bersangkutan (Betty) membeli anak tersebut dari tersangka A sebesar Rp 11 juta, yang ditransfer oleh Ibu S melalui rekening kepada tersangka sebesar Rp 15.500.000,” jelas Budi. Sementara, peran dari tersangka Ir, sebagai pacar dari ibu korban yang mencari pembeli bayi. Tersangka juga yang menemani saat menjual anak dan menyimpan duit hasil penjualan anak di rekening.

Lantas seperti apa kasus ini terungkap? Kompol Budi menjelaskan, hari Rabu 19 Juli 2023, pelapor bernama Yat ini pulang kerja dan mendapati A dan cucunya berinisial DLA yang tinggal bersama dengannya di Perumahan PKJ Blok B1 Nomor 41, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam tidak ada di rumah. “Nenek korban ini sempat mengecek CCTV namun tidak bisa terkoneksi dengan HP nya. Ia berfikir mungkin wifi nya yang sedang bermasalah. Lalu pelapor mencoba menghubungi beberapa teman dari A namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya,” jelas Budi.

Lalu, hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, pelapor memanggil tukang CCTV untuk memperbaiki CCTV rumahnya. Kemudian setelah CCTV diperbaiki ternyata masih merekam kejadian hari itu di rumahnya. Yakni, dari rekaman CCTV itu, pelapor melihat hari Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. A bersama Ir dan Rz, temannya pergi meninggalkan rumah. Cucunya, DLA juga ikut dibawa mereka.

Malam itu juga, pelapor menjumpai mantan suami A yaitu SN untuk memberitahu masalah tersebut. Lalu mereka ketemuan dengan A dan Ir. “Setelah ditanya, dimana bayi DLA, A mengaku sudah menjualnya dan diadopsi orang lain,” kata Budi. Dari sinilah, kepolisian awalnya mengungkap kasus sindikat penjualan bayi di Kota Batam tersebut.

Irgi kepada polisi mengaku, mengenal Betty dari group Facebook. Bayi DLA diserahkannya ke Betty di Sunbread Simpang Nato, Sagulung. Betty membeli bayi tesrebut sebesar Rp 11 juta.

“Lalu bayi ini diserahkan Betty kepada wanita berinisial H atas perintah pelaku S (yang kini masuk dalam DPO) kita. S sebelumnya sudah mengirim uang sebesar Rp 15.500.000 kepada Betty untuk biaya penjualan bayi ini,” timpalnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Kejahatan Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.(cnk)