POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Bertemu Menteri Sandi, Pelaku UMKM Keluhkan Pajak Pengiriman

BATAM, PM: Hampir empat tahun, pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, pelaku UMKM di Kota Batam menjerit.

Uneg-uneg inipun sampai kepada Menparekraf Sandiaga Uno. Kepada Sandi mereka mengeluh tentang mahalnya pajak pengiriman yang berdampak terhadap ongkos kirim (ongkir) dari Batam ke luar daerah.

Mahalnya ongkir itu dinilai menjadi penghambat perkembangan UMKM yang ada di Batam. “Kendala yang paling berat untuk kami UMKM yang ingin memasarkan barang keluar daerah adalah di pajak pengiriman. Pajaknya cukup mencekik kami,” keluh Nurli salah satu pelaku UMKM yang diundang ke Pemko Batam, Sabtu (29/7).

Menurut Nurli, usaha pempek kemasannya itu pada saat mengirimkan barang, harus di karantina di Bea Cukai dulu. “Kalau untuk makanan keburu basi, rusak dulu sebelum sampai tujuan,” katanya. Nah aturan itu menurutnya sangat memberatkan usaha yang tengah dikembangkannya.

Nurli menyebutkan sebelum PMK 199 Tahun 2019 diberlakukan dirinya memiliki tujuh orang karyawan. Namun setelah aturan itu berlaku pada 2020 dan dihantam pandemi ia terpaksa menjalani usahanya sendiri bersama suami.

“Awal ada tujuh dan beberapa reseller di beberapa daerah seperti di Kalimantan dan Jawa. Namun aturan menteri keuangan ditambah pandemi COVID-19 karyawan tidak ada. Reseller juga tidak mau menjual karena harganya cukup tinggi. Karena kalau kirim barang dari Batam ke luar itu kena pajak sekitar 18,5 persen ditambah ongkos kirim,” sebutnya.

Nurli mencontohkan, di sini (Batam) jual Rp 35 ribu per bungkus, kalau dikirim ke daerah lain ditambah pajak 18,5 persen dan karantina. “Jadi terlalu mahal untuk dijual lagi. Sehingga kami kalah saing dengan UMKM daerah lain,” keluhnya.

Menurut dia, masalah ini sering dikeluhkan oleh para pelaku UMKM di setiap momen seperti seminar dan workshop seperti ini. Namun tak berguna!

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengaku baru mengetahui permasalahan yang dihadapi UMKM di kota Batam. Ia mengatakan aturan tersebut merupakan salah satu penghambat perkembangan UMKM.

“Permasalahan PMK 199 ini kami akan kami laporkan ke Bu Menteri Keuangan, karena sudah 3-4 tahun dan berdampak pada UMKM. Pemerintah harus bergerak cepat, apalagi masa pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Sandiaga merespons keluhan itu.

Menurutnya, UMKM merupakan sektor penting penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Ia berjanji secepatnya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Sebab, lanjut Sandi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian. Untuk total UMKM se Indonesia, Sandi menyebut ada 64 juta UMKM saat ini.

Namun, untuk jumlah UMKM di Kota Batam yang pulih saat ini, Sandi tidak tahu pasti angkanya berapa. “Kalau untuk UMKM Batam yang pulih saat ini ada berapa Pak (Jefridin)?” tanya Sandi kepada Sekda Kota Batam Jefridin yang mendampinginya saat itu.

Namun Jefridin mengaku tidak hafal berapa total UMKM di Kota Batam yang sering dikunjunginya setiap ada kesempatan acara seremonial. “Jumlahnya enggak hafal Pak (Sandiaga Uno),” jawab Jefridin tersenyum. Tapi, Sandi mencoba mengingat kembali, jumlah UMKM Kota Batam dulu sebelum Covid 19, ada sekitar 600 ribu.(cnk)