POSMETRO.CO Metro Kepri

Dari Awal 2023, Ada 400 Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jasra Putra

BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, ada sekitar 1.600 kasus kekerasan terhadap anak yang di tangani sejak Januari tahun 2023.

Dari kasus tersebut, kekerasan seksual anak masih menduduki peringkat pertama. Bahkan kasus ini sudah masuk dalam tahap darurat dan sangat mengkhawatirkan

“Dari jumlah itu, ada sebanyak 400 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ada juga kasus pencabulan terhadap anak, kasus kekerasan terhadap anak dan kasus bully anak,” sebut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, S.Fil.I.,M.Pd saat gelar case conference perlindungan anak di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Batam, Sekupang Jumat (21/7).

Dari jumlah tersebut, Jasra Putra meyakini masih banyak kasus kekerasan anak lain yang belum terungkap dan tidak dilaporkan.

“Ini kasus yang teradukan dan masih banyak di luar sana yang belum terdata, karena banyak kendala,” sebutnya.

Menurut Jasra, banyak faktor penyebab kekerasan anak, salah satunya perceraian orang tua. Dalam hal ini banyak anak yang menjadi korban setelah orang tuanya bercerai. Sebagaimana data Kementerian Agama, ada 500 ribu angka perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2023

“Dan ini sangat berdampak kepada anaknya seperti perebutan hak asuh anak, penelantaran anak, termasuk juga ujungnya nanti kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Selain itu ada beberapa hal penyebab anak-anak menjadi korban kekerasan seksual. Pertama dari sisi usia, anak-anak memiliki keterbatasan tertentu, seperti keterbatasan untuk buka suara atau jujur terhadap apa yang dialaminya

“Misalnya pelakunya adalah orang terdekat, kita sudah pernah dengan beberapa kasus kekerasan seksual anak justru dilakukan oleh orang terdekatnya,” beber Jasra.

Di sisi lain, banyak keluarga tidak mau melapor, dan tidak tahu melapor ke mana sehingga pasrah saja dengan kejadian yang dialami. Padahal jika dibiarkan, anak ini akan menanggung beban berat, baik berupa kekerasan fisik hingga masalah mental. Maka tak jarang, akhirnya anak berhenti bersekolah

“Dan ini juga menjadi perhatian serius, apalagi kekerasan anak ini juga jadi isu nasional dan prioritas KPAI untuk menurunkan kasus kekerasan anak, penurunan pekerja anak, penurunan anak menikah di usia dini serta peningkatan peran orang tua dalam mengasuh anak-anaknya,” bebernya.

Nah, untuk meminimalisir angka kekerasan anak ini, KPAI terus melakukan pengawasan mulai dari pengaduan, data korban, melakukan telaah hingga mengawal kasus kekerasan. Selain itu, KPAI juga merekomendasi kepada Kapolri agar segera dibentuk Direktorat Perlindungan Anak dan ini telah disampaikan

“Direktorat Perlindungan Anak ini di nilai sangat penting untuk memastikan penanganan anak, yang mengalami kasus kekerasan tersebut,” tuturnya.

Upaya yang dilakukan KPAI tidak hanya sampai di situ saja. KPAI juga mendorong rancangan undang-undang pengasuhan terhadap anak dan rancangan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPRRI.

“Harapannya dengan undang-undang ini agar dimana pun anak berada itu sama perlakuannya. Semisalnya ia dirawat di rumah sakit, maka peran dokter sangat di butuhkan menjadi pengasuh dan orang tua, begitu juga ketika anak dititipkan di sekolah agama, peran guru agama juga sama sebagai pengasuh dan orang tua di sana,” pungkasnya. (jho)