NATUNA, POSMETRO.CO : Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap WS (61), tersangka kasus korupsi dana hibah APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
WS merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, yang juga menjabat sebagai Ketua Koni Terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
“Kemarin, Kamis 20/7 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS (61 Tahun), yang merupakan Ketua KONI Natuna di rumahnya,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam realis melalui WhatsApp grup Jumat (21/7).
Penangkapan terhadap tersangka sebut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Selama penyidikan kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
“Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebesar Rp1.777.500.000.
Dengan rincian, Tahun 2011 pada APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp400.000.000. dan pada APBD-P Kabupaten Natuna sebesar Rp250.000.000.
Lalu Tahun 2012 di APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp100.000.000 dan Tahun 2013 APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp1.027.500.000.
“Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka, karena digunakan untuk keperluan pribadi,” sebut Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Atas perbuatan itu tentu ucap Kabidhumas Polda Kepri itu, tentu bertentangan dengan Permendagri (peraturan Menteri dalam negeri) 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial beserta perubahannya.
“Atas perbuatan tersebut, WS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (maz)