
KARIMUN, POSMETRO.CO: Keterlibatan anak menjadi pelaku pencurian kembali didapati. Hal ini setelah Jajaran Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian Hp yang terjadi di Perumahan Ifolia, Kecamatan Tebing yang terjadi pada 18 Juli lalu. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua pelaku, salah satunya berinisial T yang masih berusia 16 tahun. Sementara satu rekanya berinisial Y (30).
Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan nya kedua pelaku diamankan pada Rabu (19/7) kemarin. Keduanya diamankan di kos-kosan di jalan pertambangan.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni Y (30) dan T (16). Keduanya terlibat dalam kasus pencurian Hp di perumaham Ifolia, Kecamatan Tebing dengan korbanya Budi,” ujar Djaiz.
Diuraikan Djaiz lagi pelaku diamankan dari hasil penyelidikan pihaknya. Dimana setelah mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian unit Reskrim Polsek Tebing menuju ke lokasi tersebut yang ternyata kos – kosan di jalan pertambangan. Saat diamankan kedua pelaku berada di kamar kos tersebut. Kemudian keduanya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing.
“Sementara dari pengakuan pelaku Y mereka juga telah melakukan aksi di tempat yang lain, selain di perumahan Ifolia diantaranya pencurian pencurian di Pangke dan Bukit Tembak,” tambah Djaiz.
Kini kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel. Atas perbuatannya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.(ria)