POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

DPRD dan Pemko Batam Menandatangi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2024

BATAM, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam, melakukan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, saat rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/7).

Penandatanganan dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, Wakil Ketua III Ahmad Surya, dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, serta Anggota DPRD Kota Batam.

Penandatangan ini berdasarkan pedoman penilaian pencegahan korupsi pada unit koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, tentang pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui monitoring center for prevention (MCP), yang menyatakan bahwa pemerintah wajib melampirkan pakta integritas yang ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif berserta jajaran.

Perihal ini mengenai sebelum pelaksanaan KUA/PPAS tahum anggaran 2024 untuk proses pengesahan RAPBD tahun 2024, dan menindaklanjuti surat Wali Kota Batam.

“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran. Baik eksekutif maupun legislatif agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas, sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional,” kata Nuryanto.

Ia menyampaikan penandatanganan pakta integritas menjadi tanggungjawab semua pihak, baik pimpinan maupun jajaran pada lembaga eksekutif maupun legislatif. Bahkan, pakta integritas ini bukan hanya menjadi dokumen normatif saja.

Nuryanto, menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan, serta komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme.

“Pelaksanaan ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi, dalam pelaksanaan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas pria disapa Cak Nur.

Nuryanto menambahkan, pakta integritas ini dapat dijalankan semua pihak untuk bertanggungjawab sesuai tugas pokok fungsi dan kinerja.

“Semoga dengan pakta integritas ini, bisa dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kinerja, dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya. Karena, semua penyusunan dan perencanaan sudah disusun sesuai aturan transparan dan akuntabel.

Adapun isi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024, antara lain berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan’/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya. Kemudian, tidak melakukan Intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

Selanjutnya, menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

Berikutnya, terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.

Terakhir, apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi, maka bersedia dikenakan sanksi, hal ini sesuai ketentuan perundangan-undangan. (hbb)