POSMETRO.CO Metro Kepri Karimun

Terkait Protes Warga Yang Tak Bisa Berangkat ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Karimun

Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif.

KARIMUN, POSMETRO.CO: Terkait pengetatan keberangkatan melalui pelabuhan internasional yang menjadi sorotan masyarakat belakang ini, akhirnya Kantor Imigrasi Karimun buka suara. Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif mengatakan bahwa memang ada hak semua warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negri. Namun harus diketahui imigrasi juga memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasannya.

Ia juga mengatakan tidak benar bahwa pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun ada proses buka tutup. Ditegaskanya tidak ada wewenang seorang kepala Kantor Imigrasi melakukan kebijakan itu.

“Tidak ada, tidak benar istilah yang beredar di masyarakat bahwa Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun itu dibuka dan kemudian ditutup, bahkan seorang kepala kantor imigrasi tidak punya wawenang untuk menutup pelabuhan internasional. Karena ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat menetapkan Tanjung Balai Karimun ada pelabuhan internasional yang salah satunya di situ tentunya ada imigrasi, ada karantina dan Beacukai, CIQP di situ nah, terkait dengan kebijakan yang saya ambil belakangan ini itu merupakan amanah dari undang -undang sesuai dengan instruksi presiden agar semua instansi terkait melakukan pencegahan dan penagakan hukum terhadap sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Oranga) tentunya kami bekerja sama dengan instansi terkait, imigrasi tidak bisa bekerja sendiri namun dikarenakan ada pelabuhan internasional, maka atas instruksi pimpinan kami melakukan pengetatan pemeriksaan keberangkatan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia jadi tidak benar, ada istilah buka tutup tentunya selama ini juga pelabuhan tetap berjalan dengan biasa, ada yang berangkat, ada yang datang, termasuk orang asing namun pemeriksaan dilakukan dan pengetatan dengan tujuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” jelas Zulmanur.

Baca Juga : Diaktain Buta dan Tuli di Medsos, Bupati Karimun Balas Buat Klarfikasi di Medsos, Terkait Pengetatan Pelabuhan Internasional Karimun

Untuk itu ia mengatakan masyarakat Karimun khususnya jangan khawatir untuk melakukan perjalanan keluar negeri. Kalau memang memenuhi persyaratan yang ditentukan tentunya tidak akan di persulit untuk melakukan perjalanan.

“Perlu saya juga luruskan bahwa, hak memang semua warga negara untuk melakukan perjalanan keluar negeri namun demikian, disitu ada tugas dan fungsi keimigrasian melakukan pengawasan baik terhadap WMI maupun WNA yang keluar dan masuk wilayah Indonesia sehingga apabila seseorang itu tidak memenuhi persyaratan sebagai contoh, kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP Pemeriksaan Keluar Masuk Wilayah Indonesia mencocokkan identitas pemegang dokumen dengan pemegangnya kemudian keabsahan dan masa berlakunya dan melakukan cegah tangkal, baik bagi WNI maupun WNA sehingga apabila masuk dalam kategori yang dapat disahkan. Sebagai contoh tadi jadi dari kategori -kategori tersebut maka hak orang tersebut untuk melintas akan dibatasi atau dilakukan penundaan demikian kami tentunya prihatin dengan kondisi yang terjadi di masyarakat dalam beberapa kali kesempatan kami berkomunikasi dengan kepala daerah Pak Bupati kemudian dengan DPRD sebagai wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi -aspirasi masyarakat terkait masalah kesulitan untuk keluar dari wilayah Karimun sejatinya kami memahami. Sejjak kami berdinas di sini memang ada kearifan -kearifan lokal namun seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kebijakan, keputusan yang saya ambil payung hukumnya sudah jelas, undang -undang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan instruksi Presiden yang saya sampaikan tidak dapat kita kesampingkan. Jadi perlu dilakukan pengetatan agar warga kita tidak menjadi korban TPPO,” tutup Zulmanur.(ria)