POSMETRO.CO Metro Kepri Natuna

Seminar Hukum di STAI Natuna, Bangun Hukum Bangun Negeri 

Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menggelar seminar hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna.

NATUNA, POSMETRO.CO : Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menggelar Seminar Hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, Senin (17/7) di komplek Natuna Gerbang Utaraku, Ranai.

Seminar ini mengusung tema Bangun Hukum, Bangun Negeri. Menghadirkan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Jonson Parancis SH MH.

Lalu Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto SH, Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH dan Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring mengungkapkan hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli.

“Tujuan seminar hukum ini untuk merayakan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring.

Ditambahkan Surayadi Sembiring melalui seminar hukum agar menambah wawasan pengetahuan bidang hukum bagi mahasiswa dan masyarakat.

Surayadi menerangkan, sejatinya seminar di tujukan untuk memperdalam ilmu dan menyampaikan pendapat secara lisan, sebagai media komunikasi untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman juga sebagai wadah untuk mengidentifikasi masalah dan mencari cara pemecahan masalah.

“Dengan adanya seminar hukum ini, para peserta mahasiswa terutama masyarakat mendapatkan pemahaman lebih terhadap hukum, serta bagaimana menjadi warga negara taat hukum,” tambah Surayadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi juga menjelaskan tentang Restorative Juastice yang diluncurkan sejak tahun 2020.

Yang mana Restorative justice ini penanganan perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian dibawah 2,5 juta ancaman 5 tahun kebawah dengan syarat pelaku pertama kali melakukan pidana.

“Dengan adanya seminar hukum ini saya berharap dapat menambah pengetahuan dan ilmu sehingga mereka bisa memahami mengenai restorative justice dengan baik,” kata Surayadi Sembiring.

Sementara Presiden Mahasiswa STAI Natuna, Ferdiawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna atas pelaksanaan acara Seminar Hukum ini yang dipusatkan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI).

“ini acara yang luar biasa, apalagi bagi kami mahasiswa,” sebutnya.

Untuk itu ucap Ferdiawan agar seluruh peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa STAI, Awak Jurnalis dan Himpi dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius.

“Kapan lagi kita akan mendapatkan pemahaman hukum seperti ini, untuk itu mari kita ikuti acara dengan seksama,” sebut Ferdiawan.

Dengan dipilihnya STAI Natuna sebagai tempat pelaksanaan seminar, tentunya menjadi satu kebanggaan bagi STAI Natuna.

“Kita menyadari masih banyak diluar sana masyarakat belum benar-benar paham tentang hukum, tentunya melalui kegiatan ini kita bisa bergandengan memberikan edukasi bagi masyarakat melalui media elektronik dari rekan-rekan wartawan yang hadir,” sebutnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari seluruh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(maz)