POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, 25 Orang Diamankan

BATAM, PM: Satreskrim Polresta Barelang menggerebek dua lokasi tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di kawasan Sambau, Nongsa, Kota Batam pada Selasa (11/7) dinihari. Dari 25 orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, bahwa aksi kucing-kucingan dengan petugas ini dilakukan oleh para penambang pasir ilegal pada malam hari. Namun, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, menggerebek dua lokasi tambang pasir yang sedang melakukan aktivitas di kawasan Panglong, Sambau, Nongsa.

Para pelaku kaget dengan kedatangan polisi. Mereka yang sedang berkubang dengan pasir dikumpulkan untuk dimintai keterangan. “Di lokasi kita temukan belasan titik tambang pasir ilegal dengan galian kedalaman mencapai 30 meter dan lokasi langsung kita beri police line,” tegas Budi.

Dari hasil interogasi, untul satu kolam tambang pemilik berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta perbulan. Sementara penambang pasir diberi upah sekitar Rp 75 ribu.

“Jadi kita menetapkan 3 orang tersangka yakni berinisial MM berperan sebagai supir truk serta CR dan TM sebagai operator penambang pasir yang tak punya izin dari instansi berwenang,” katanya.

Selain menetapkan 3 tersangka, pihaknya juga memburu dua orang lagi yakni IS pemilik tambang serta A selaku supir lori yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. “Pelaku dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri menambahkan, usai penertiban pihaknya berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Moch Badrus mengimbau, kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut. “Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” imbuhnya.(cnk)