POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Nelayan Jadi Kurir Sabu Ditangkap di Perairan Batam

BATAM, PM: Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan. Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga pelaku penyelundup narkotika di perairan Nongsa Pura, Batam, Kepri Juni lalu.

Pelaku berinisial JF yang pertama kali ditangkap sesaat setelah menjemput sabu seberat 20 kilogram dari perairan Malaysia. Sabu tersebut dibungkus lakban warna merah dan kuning yang disimpan di dalam tas hitam.

Oleh JF, barang haram tersebut akan dikirim ke Palembang. Namun berhasil digagalkan polisi. Setelah dilakukan pengembangan, di Palembang polisi berhasil menangkap 2 pelaku lagi berinisial IN dan FB, jaringan internasional ini.

“Sabu ini rencananya akan diserahkan kepada seorang pria yang biasa mereka panggil BOS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana saat pemusnahan barang bukti, Rabu (12/7).

Selain tiga pelaku, lanjut Kapolresta, di tempat terpisah pihaknya berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial FR di perairan Belakangpadang. Kurang lebih 3 kilogram sabu ada padanya.

“Pengakuan FR baru sekali. Diupah Rp 100 juta,” imbuh Kombes Nugroho. Alasan nelayan ini nekat mengambil orderan sampai ke tengah laut menggunakan boat kayu karena himpitan ekonomi.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Selanjutnya barang bukti sebanyak 23 kilogram lebih ini setelah diuji keasliannya langsung dimusnahkan dengan cara direbus dan disaksikan oleh Forkompinda Kota Batam.(cnk)