
KARIMUN, POSMETRO.CO: Beragam cara pelaku untuk menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Salah satunya melalui Kabupaten Karimun. Seperti yang berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kanwilsus Kepri pada Kamis (6/7) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Seorang pria diamankan dalam pengungkapan itu.
Dalam rilisnya Selasa (11/7) Ikhwal pengungkapan tersebut berawal dari kepiawaian petugas di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Saat itu petugas melihat seorang penumpang yang mencurigakan.
“Seorang penumpang pria berkewarganegaraan Indonesia dari Pelabuhan Puteri Harbour, Johor, Malaysia berinisial J (38 tahun) yang mencurigakan dengan menunjukkan gerak gerik yang tidak biasa. Kecurigaan petugas saat itu semakin meningkat setelah yang bersangkutan berusaha mengelabui petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tidak memasukkan barang yang berada di kantong celana ke dalam alat pemindai X-ray. Saat itu tim Gabungan memutuskan untuk memeriksa penumpang pria berkebangsaan Indonesia tersebut lebih mendalam di ruang pemeriksaan Bea Cukai pelabuhan dan akhirnya ditemukan 5 (lima) bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan didalam sebuah handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa yang diduga berupa narkoba,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.
Lebih lanjut, Pelaku tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan menggunakan alat tes urine.
“Hasilnya yang bersangkutan positif dalam pengaruh narkoba dan atas bungkusan berwarna hitam tersebut setelah diperiksa kedapatan benda berbentuk serbuk kristal tidak berwarna bening yang setelah dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan reaksi kandungan narkoba berupa methampethamine,” tambahnya.
Untuk proses lebih lanjut, dan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi, selanjutnya terhadap pelaku J diserah kepada Satresnarkoba Polres Karimun beserta barang hasil penindakan berupa 5 (lima) paket dengan berat ( 22,5 gram serbuk kristal tidak berwarna / bening dan barang pribadi lainnya guna penanganan lebih lanjut.
Selain itu juga dilakukan Post Seizure Analysist (Analisa Pasca Penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun terkait informasi data paspor dan history perjalanan tersangka sebagai langkah antisipatif bersama kedepannya terhadap modus-modus operandi penyelundupan narkoba kedalam wilayah NKRI.
Ditambahkannya juga bahwa penindakan ini merupakan penindakan narkoba pertama melalui penumpang kapal Ferry internasional sejak pandemi covid. Sehingga diharapkan masyarakat harus sudah mulai waspada dan peduli terkait ancaman narkoba ini.(ria)