POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Gudang Kayu Ilegal Logging di Sagulung Digerebek

BATAM, PM: Kurang lebih empat tahun beroperasi, akhirnya gudang yang dijadikan tempat pengolahan kayu hasil dari pembalakan liar di dekat Pelabuhan Rakyat Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Batam digerebek oleh Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang belum lama ini.

Selain menyita ribuan batang kayu jenis mahang tersebut, polisi juga mengamankan ABK serta kapal kayu yang mengangkut kayu ilegal logging tersebut.

“Ada 6 orang pelaku yang kita amankan, diantaranya 3 ABK kapal, satu pengurus, satu supir lori dan satunya lagi pemilik gudang bernama Alam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada POSMETRO, Senin (10/7).

Selain enam tersangka, pihaknya juga menetapkan 2 orang lagi pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dua orang ini diantaranya Kapten Kapal Layar Motor Berkat Rahim I yang membawa 1024 batang dan penampung kayu bernama Riko,” kata Budi.

Menurut Budi, kayu ilegal logging tersebut diduga berasal dari daerah hutan Guntung, Provinsi Riau. Setiba di Batam, kayu tersbeut diolah untuk palet dan dijual ke sejumlah toko bangunan di Batam. Kayu tersebut, kata Budi tidak memiliki dokumen asal.

“Tak ada dokumen, tak membayar pajak dan tidak memberikan dana reboisasi kepada pemerintah setempat atau asal pembalakan kayu tersebut,” katanya.

Para pelaku dijerat UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (cnk)