POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Minta Data dan Informasi di Batam, DPR RI Kaji Ulang Undang Undang TPPO

BATAM, PM: Tim Sekjen DPR RI mendatangi Polresta Barelang, Kamis (6/7). Kunjugan tersebut dalam rangka meminta data dan informasi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam.

Menurut Kombes Nugroho Tri Nuryanto selaku
Kapolresta Barelang pihaknya mengungkap kasus TPPO sesuai prosedur. Perihal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mau berangkat
bekerja ke luar negeri, pihaknya sudah memberikan saran dan masukan.

“Kita minta agar mempermudah persyaratannya dengan membuatkan regulasi pemberangkatan PMI secara legal, hal ini banyak kami dapati keluhan dari korban yang mau berangkat bekerja ke luar negeri dengan non prosedrual,” jelas Kapolresta Nugroho.

Selain itu, tentunya juga harus dilihat dari skill ataupun kemampuan PMI ini akan bekerja di bidang apa. Sedangkan langkah – langkah yang dilakukan oleh pihaknya untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana TPPO adanya pembentukan Satgas.

“Dan saya sudah perintahkan ke jajaran baik itu terhadap Perwira dan anggota bahkan Kapolsek jangan bermain – main atau terlibat membekingi pemberangkatan PMI non prosedural yang akhirnya akan terjadi tindak pidana TPPO,” jelasnya.

Tidak hanya itu, polisi sudah memberikan imbauan melalui media sosial, media online dan menempel spanduk – spanduk di pelabuhan -pelabuhan jangan mudah diiming-imingi atau dipengaruhi dengan gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen sesuai prosedur yang akhirnya dapat merugikan PMI itu sendiri dan juga membuat ancaman hukuman bagi pelaku yang terlibat yang memfasilitasi.

Sementara, Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M. Wildan Ramdhani berterimakasih kepada Kapolresta Barelang atas permintaan data dan informasi TPPO yang mana ini sebagai bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 hingga 8 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang apakah masih relevan dalam penegakan hukum saat ini.

“Karena TPPO ini sudah menjadi atensi, dalam kesempatan ini kami hanya ingin berdiskusi kepada pihak penyidik yaitu Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Panit PPA terkait penanganan perkara TPPO,” kata Wildan.

Menurut Wildan, dalam diskusi tersebut dari pihak penyidik menyatakan bahwa pasal – pasal tersebut masih relevan. Namun tetap mengusulkan dalam hal perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur yang sudah bekerja di luar negeri yang sebelumnya berangkat melalui non prosedural agar dibuatkan regulasi perlindungan terhadap korban tersebut maupun yang dewasa.

“Sedangkan pasal perlindungan anak dibawah umur perbuatan merencanakan pemberangkatanya saja sudah bisa diproses untuk diajukan ke pengadilan,” imbuhnya.

Ikut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit PPA Iptu Marihot Pakpahan, Panit PPA Iptu Gabriella Sari Dewi Siregar, Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M. Wildan Ramdhani, Yadian Surya Nugraha, Antonius Sam Turnip, dan Sdri Ernawati.(cnk)