BATAM, PM: Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepri sedikit kewalahan. Kasus kecelakaan lalulintas tahun 2022 meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yaitu mencapai 24,77 persen dari total kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah Kepri.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, bahwa kurangnya pemahaman mengenai cara berkendara yang aman dan benar menjadi faktor utama penyebab kecelakaan tersebut.
“Padahal seharusnya di tingkat pelajar, mereka belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor hingga mencapai usia 17 tahun dan telah lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ),” jelas Kombes Tri, Jumat (7/7).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepri sepakat untuk mengintegrasikan pendidikan lalu lintas ke dalam mata pelajaran ‘Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ (PPKn) di semua tingkat sekolah.
“Kita khawatir meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar. Menurutnya, kesadaran terkait keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar perlu ditingkatkan sejak dini,” imbuhnya.
Katanya, pelajar adalah generasi penerus yang akan memimpin pembangunan di masa depan, oleh karena itu, perlindungan mereka di jalan raya sangat penting.
“Kita berharap melalui integrasi ini, pelajar
memiliki kesadaran dan komitmen dalam berlalulintas serta dapat mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan pelajar,” jelas Tri.
Lanjut Dirlantras, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama ini, akan segera dilakukan sosialisasi di semua wilayah Kabupaten/Kota.
Dan implementasi pengintegrasian pendidikan lalulintas kedalam mata pelajaran PPKn akan segera diwujudkan dan diterapkan dalam proses pembelajaran.
“Oleh karena itu, kegiatan edukasi akan menjadi bagian penting dalam menanamkan karakter etika berlalu lintas sebagai nilai budaya bangsa kepada pelajar,” timpalnya.(cnk)