POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Ombudsmen: Pemadaman Listrik Jangan Ganggu Pelaksanaan PPDB

BATAM, PM: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berharap masyarakat tidak menemukan kendala saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama kendala jika terjadi pemadaman listrik, karena sebagian daerah di Kepri sudah menerapkan sistem PPDB daring.

Mencegah munculnya polemik tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengimbau, penyelenggara layanan listrik untuk tidak melakukan pemadaman selama PPDB berlangsung.

“Kami sudah layangkan surat ke PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright mengimbau agar tidak lakukan pemadaman listrik selama PPDB yakni mulai 3 Juni hingga minggu kedua Juli,” kata Lagat, Rabu (31/5).

Ia menerangkan, hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri saat ini sudah menerapkan sistem PPDB daring sehingga membutuhkan listrik untuk mendapatkan koneksi internet.

“Oleh karena itu pasti masyarakat butuh jaringan internet. Mana bisa ada jaringan internet bila listrik padam,” singgung Lagat.

Selain itu, tambahnya, jika listrik padam, ia khawatir terjadi konsenterasi di waktu-waktu tertentu yang menyebabkan sistem down atau error.

“Jadi kami mohon kerjasamanya kepada Direktur PLN Batam dan Manajer Area Tanjungpinang agar dapat pastikan ketersediaan listrik sehingga tidak terjadi polemik baru dalam hal PPDB, listrik malah mati,” imbuhnya.

Untuk Kabupaten Natuna yang saat ini mengalami pemadaman di beberapa area nya, Lagat meminta agar perbaikan digesa sehingga pendistribusian listrik kembali maksimal dan tidak mengganggu pelaksanaan PPDB.

“Di Natuna, sudah satu bulan beberapa area alami pemadaman. Kami mohon ini dijadikan perhatian agar perbaikannya cepat, jadi pendistribusian listrik ke masyarakat dapat kembali maksimal dan PPDB di sana berjalan tanpa kendala,” jelasnya.

Lagat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika temukan kendala PPDB terkait ketersediaan listrik.

“Jika ada kendala akibat listrik mati sehingga tidak bisa mendaftar online, silahkan lapor segera ke Ombudsman Kepri melalui WA pengaduan di 08119813737. Kami akan gunakan sistem Respon Cepat Ombudsman dalam menyelesaikan aduan tersebut,” tutupnya.(cnk/*)