Wacana Penurunan Tarif Pajak Tenaga listrik Masih Dalam Pembahasan dan Kajian

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam Leo Anggara Saputra

    >>>Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya tarif pajak tenaga listrik.

    Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam Leo Anggara Saputra menyebutkan, di dalam Ranperda Pajak Retribusi Daerah sebelumnya, Kota Batam sudah menetapkan 4 sampai 5 klafikasi tarif pajak tenaga listrik yakni bisnis dikenakan tarif 8%, rumah tangga 7%, sosial 6%, industri 3 %. Sementara, tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yakni 1,5 %.

    “Tadi kita melakukan pembahasan pendalaman, untuk Ranperda kita yakni Perda Pajak dan Retribusi yang di kemudian hari ini akan kita sahkan,” kata Leo, usai menggelar rapat bersama instansi terkait di ruang rapat Serba Guna DPRD Kota Batam, Senin (29/5).

    Leo mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan dengan pihak terkait terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, tim hukum dari Pemko Batam, dan PT PLN Batam.

    Pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci, sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.

    Masih katanya, pembahasan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang HKPD, yang menjadi pedoman dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Dalam aturannya ada dua indikator yang harus diperhatikan, pertama potensi daerah dan kedua makro ekonomi daerah.

    Namun, anggota Komisi II DPRD Batam itu menuturkan, penurunan tarif pajak, diakui bisa berimbas pada turunnya potensi daerah. Namun, dari sisi makro ekonomi daerah, kebijakan ini bisa membantu masyarakat.

    “Di sinilah guna DPRD, sebagaimana kita mengantisipasi. Ada yang memang bukan wewenang kita di daerah terhadap tarif listrik yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, penurunan tarif pajak tersebut masih tahap pembahasan. Pansus bersama Pemko Batam masih membutuhkan kajian mendalam, terhadap perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bilamana tarif pajak tenaga listrik diturunkan.

    Dari pembahasan tersebut, wacana jenis tarif pajak tenaga listrik yang diusulkan turun, tarif pajak sosial menjadi 4%, bisnis jadi 5%, rumah tangga jadi 5%, dan industri tetap 3 %.

    “Ini wacana yang kita bahas tadi. Namun, kita masih butuh kajian mendalam, yang saya bilang tadi ada dua indikator yakni potensi daerah sama makro ekonomi daerah. Kita sudah mengantisipasi. Walaupun pemerintah pusat nanti melakukan kenaikan-kenaikan tarif, yang bukan wewenang kita,” pungkasnya.(hbb)