Terpidana Mati di Batam Tak Bernyawa Dalam Tahanan

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Ka Lapas Kelas II A Batam, Bawono Ika.

    BATAM, POSMETRO.CO : Yao Fin Fa, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Batam menghembuskan nafas terakhir, Minggu (28/5) kamarin. Pria kewarganegaraan China tersebut terpidana hukuman mati karena kasus narkoba.

    Informasi yang dirangkum Posmetro, pria berumur 67 tahun itu meninggal karena penyakit jantung. Korban sendiri sudah sering bolak balik ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya

    “Yang bersangkutan sudah sakit sakitan, kami sudah sering membawanya berobat, tapi tak kunjung sembuh,” ujar Ka Lapas Batam, Bawono Ika melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam, Said.

    Said menyebut, penyerahan jenazah dilakukan Selasa (30/5). Selanjutnya jenazah korban akan diurus oleh keluarganya, apakah akan dimakamkan atau dikremasi di Batam atau dibawa balik ke Negara asalnya

    “Semua berkasnya sudah beres, siang ini keluarga mau datang jemput. Kita serahkan hari ini kepada pihak keluarga,” tegasnya, Selasa (30/5).

    Yao Fin Fa terjerat penyelundupan narkoba sebanyak 1,6 ton bersama tiga rekannya. Tiga rekan lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati bernama Chen Hui, Chen Yi serta Chen Mei Sheng.

    “Ketiganya masih berada di Lapas Batam dan dalam kondisi sehat. Korban yang meninggal paling tua. Dia sudah sering sakit-sakittan selama ini,” tutup Said. (jho)