POSMETRO.CO Metro Kepri Natuna

2 Tahun, Ayah di Natuna Lakukan Asusila Pada Anak Kandung 

Polisi saat memperlihatkan pelaku asusila pada anaknya.

NATUNA, POSMETRO.CO : SN berusia 41 tahun sehari hari bekerja sebagai petani di Desa Batubi, Kabupaten Natuna, melakukan perbuatan tak senonoh pada anak kandungnya sendiri sejak 2021 tahun lalu.

“Korban merupakan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Anaknya masih kelas 3 SMP,” ungkap Kapolres Natuna, melalui Waka Polres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, Kamis (25/5)

Kejadian tersebut kata Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, sudah terjadi sejak Maret 2021 hingga Maret 2023.

“Artinya, SN sudah meniduri Bunga (nama samaran) yang merupakan putri kandungnya sendiri sudah dua tahun,” kata Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di dampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Kanit Reskrim, Bripka Daniel dan sejumlah anggotanya, di Mapolres Natuna.

Kompol Rudi menjelaskan, SN melakukan perbuatan bejatnya lantaran ditinggal kerja oleh istrinya, yang menjadi TKW di Arab Saudi.

“Diduga tidak mampu menahan syahwatnya, S kemudian menempuh jalan sesat, dengan menjadikan putri tersayang sebagai pemuas nafsunya. Kejadian pencabulannya di rumahnya sendiri di Batubi,” jelas Kompol Rudi Prasetyo.

Penangkapan SN ini berawal dari laporan dari seorang Kepala Dusun (Kadus) dari Desanya ke Polisi, pada 15 Mei 2023.

“Selang sehari, jajaran Sat Reskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya, secara persuasif,” kata Kompol Rudi Prasetyo.

Jadi awal mula terbongkarnya tambah Kompol Rudi Prasetyo korban ini menceritakan kelakuan tersangka ke Ibunya, lalu Ibunya cerita ke warga, dan warga sampaikan ke Ketua RT, RW, serta diteruskan ke Kadus.

“Kadus sendiri mendapat laporan dari Ketua RT, RW dan warga setempat. Lalu membuat laporan ke Polres,” tambah Kompol Rudi Prasetyo.

Atas perbuatannya, Bapak tiga orang anak itu diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman. Berarti ancamannya bisa sampai 20 tahun,” pungkas Kompol Rudi Prasetyo. (maz)