Bila Tak Cepat Lakukan Ini, Montigo Resort Akan Dieksekusi PN Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pihak Montigo Resort Batam di Kepulauan Riau kini ‘jantungan’. Di bawah manajemen PT Teguh Citra Pratama, proyek pembangunan villa tersebut ternyata masih menyisakan utang. Nilainya pun tak sedikit. Yakni S$ 473.000 jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar.

    PT Ciba Artha Mandiri, si kontraktor sudah berbagai cara menuntut haknya. Hingga skor tiga nol. Montigo Resort Batam kalah jua di tingkat Mahkamah Agung (MA).

    Dan teguran atau Aanmaning itu sudah tiga kali disodorkan. “Yang pertama, Selasa 12 Juli 2022. Kedua, hari Selasa 19 Juli 2022 dan yang ketiga, Selasa 2 Agustus 2022 lalu,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edy Sameaputty didampingi Nanang Herjunato, hakim pengadilan, Selasa (23/5).

    Menurut Edy, pelaksanaan sita sudah dilakukan. Dengan mendatangi Montigo Resort Batam di Kecamatan Nongsa, pada Selasa 11 April 2023. Segala informasi perihal permohonan sita eksekusi sudah dibacakan di depan penasehat hukum yang hadir saat itu.

    “Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan kepada Termohon (Montigo Resort Batam) yang kalah dalam perkara perdata (perkara nomor 74/Pdt.G/2017/PN Btm). Artinya Termohon memiliki putusan yang harus dipenuhi tapi mungkin dia tidak memiliki sejumlah uang untuk membayar atau memenuhi kewajibannya tersebut,” imbuhnya.

    Edy menambahkan, yang disita dari Montigo Resort Batam ini nantinya bisa seperti Resort yang memiliki nilai ekonomis. Namun, lanjut dia, dalam proses lelang akan dikembalikan kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

    “Dalam proses lelang nanti, ada nilai dari putusan tersebut yang akan dipakai untuk melunasi kewajiban Termohon eksekusi (Montigo Resort Batam) yang jumlahnya sesuai juga dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

    Edy menegaskan, bilamana ada proses sukarela, bisa saja permohonan eksekusi diangkat, artinya aset di Montigo Resort Batam tidak jadi dilelang. “Itu bila Termohon melunasi sesuai dengan putusan pengadilan,” timpalnya.

    Menurut Direktur PT Ciba Artha Mandiri, Jonni Tumpak Sihombing, pengerjaan proyek villa ini sejak tahun 2014 silam. Tender pengerjaan proyek awalnya dipercayakan kepada PT KBT Perkasa Mandiri yang dipimpin (Direktur) oleh Kee Beng Tiong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura.

    Selanjutnya, proyek ini diSubkan oleh PT KBT Perkasa Mandiri kepada PT Ciba Artha Mandiri dengan keluarnya Tiga surat Perjanjian Borongan (SPB).

    Pertama, SPB Nomor: 007/KPM-CAM/XII/2014 pada tanggal 5 Desember 2014 untuk pengerjaan proyek pembangunan Villa Montigo No. 36 dan 37 dengan Harga borongan keseluruhannya S$ 270.000.

    Kedua, SPB Nomor: 008/KPM-CAM/II/2015 pada tanggal 2 Februari 2015 untuk pengerjaan proyek pembangunan Residen Montigo Resort No. 56, 57 dan 59 dengan harga borongan keseluruhannya S$ 600.000.

    Ketiga, SPB Nomor: 009/KPM-CAM/II/2015 pada tanggal 2 Februari 2015 untuk pengerjaan proyek pembangunan Montigo Resort No. 50, 53, 55 dan 58 dengan harga borongan keseluruhannya S$ 816.000.

    Tahun 2017, proyek selesai. Manajemen abai. “Hingga akhirnya, kami menggugat ke Pengadilan Negeri Batam pada Senin 10 April 2017 silam dengan No perkara 74/Pdt.G/2017/PN Btm. Dimana Tergugat I yakni, PT KBT Perkasa Mandiri, Tergugat II, Kee Beng Tiong dan Tergugat III, PT Teguh Citra Pratama,” jelas Jonni.

    Bergulirnya waktu, kasus perdata ini akhirnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Meski gugatan perdata pada tanggal 28 Desember 2020 lalu di tingkat Mahkamah Agung itu menang, sampai sekarang Direktur Jonni gigit jari.

    Ia belum menerima sisa tagihan sebesar S$ 473.000 dari PT Teguh Citra Pratama selaku pihak manajemen Montigo Resort Batam. “Tidak ada itikad baik dari Montigo Resort Batam,” kata dia di bilangan Batamcenter.

    Begitu juga kata penasehat hukumnya, Sudirman Situmeang. “Itu sudah inkracht, sesuai yang dituangkan diputusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020, pihak tergugat harusnya sudah melakukan kewajibannya, akan tetapi sampai saat ini, para tergugat belum melakukannya, bahkan sudah tiga kali mengirimkan surat permohonan aanmaning ke Pengadilan tingkat pertama supaya dilakukan eksekusi,” kata Sudirman.

    Setahu dia, saat ini kegiatan komersil di Montigo Resort Batam sudah kembali normal. Pihaknya berharap, selaku PMA (penanaman modal asing) di Kota Batam harusnya taat dengan aturan hukum.(cnk)