Pasangan Suami Istri Warga Malaysia Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam, Kepri selalu berulang. Kurun waktu dua pekan, dari tanggal 1 sampai 16 Mei 2023, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap 6 kasus TPPO. Dari 11 orang yang diamankan, dua di antaranya pasangan suami istri tak lain warga negara Malaysia bernama Abdul Whalid dan Sherina.

    “Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Harbourbay pada tanggal 15 Mei 2023,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan, Selasa (23/5).

    Menurut Nugroho, kedua tersangka sengaja datang ke Batam untuk menjemput calon PMI ilegal serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia. “Kedua pelaku punya PT di Malaysia,” imbuhnya.

    Kombes Nugroho menambahkan, korban dari 11 tersangka tadi ada berjumlah 13 orang. Mereka juga sudah dipulangkan ke daerah asal: NTT, Jawa dan Sumatera. Untuk pemulangan ini, pihaknya bekerjasama dengan BP2MI Kota Batam.

    “Jadi para pelaku mendapat keuntungan
    per orang dari calon PMI sebesar 1.400 hingga 1.800 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta,” kata Kapolresta. Untuk modus pelaku, lanjut Nugroho dengan cara meyakinkan para PMI kalau jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi, bukan jalur ilegal.

    Selain itu, pelaku juga menjanjikan pembuatan paspor dan mencarikan agen kerja ke luar negeri. “Pelaku juga menjamin tiket pesawat dari kota asal sampai negara tujuan Malaysia dan Singapura,” tambahnya.

    Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait meliputi Imigrasi Batam dan BP2MI untuk mengungkap TPPO di Batam. “Kami mengimbau masyarakat jangan mau terpancing bujuk rayu dan iming-iming gaji besar untuk berangkat secara non prosedural ke luar negeri,” pesannya.

    Terlibat TPPO, para pelaku dijerat Pasal 81 Junto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(cnk)