14 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuhan ABK KM Samudra 

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Salah satu adegan dalam rekontruksi yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Natuna, di kasus Pembunuhan di Kapal KM. Samudra.

    NATUNA, POSMETRO.CO  : Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH, terus dikembangkan oleh Satuan Reskrim Polres Natuna.

    Pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi Kabupaten Natuna pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 lalu sekira pukul 08.30 WIB.

    Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Sat Reskrim Polres Natuna menggelar rekonstruksi ulang, terhadap kasus pembunuhan tersebut di Pelabuhan Penagi, Ranai.

    Rekonstruksi itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony,SH,.MH didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasehat Hukum Tersangka.

    Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony SH,.MH, menuturkan bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.

    “Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan, dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” ungkap Iptu Apridony.

    Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian. Selain itu juga untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut.

    “Tujuannya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta memberikan petunjuk kejaksaan, untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.

    Rekonstruksi ini sambung Iptu Apridony berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023.

    “Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Iptu Apridony lagi.

    Rekontruksi tersebut turut dipantau oleh Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH,.MH dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH. (maz)