Predikat UHC, 95 Persen Masyarakat Telah Dijamin Program JKN

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Warga saat mengakses aplikasi BPJS kesehatan.

    BATAM, POSMETRO.CO: Capaian 95 persen, masyarakat Kota Batam telah dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini Pemerintah Kota Batam mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC), Maret 2023 lalu, penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin di Jakarta, waktu lalu.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Manna mengatakan bahwa jumlah penduduk Kota Batam yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN sampai dengan 1 Mei 2023
    adalah sejumlah 1.181.866 jiwa atau 96.07 persen dari total penduduk Kota Batam semester II tahun 2022 yang berjumlah 1.230.216 jiwa.

    “Dari total tersebut sebanyak 64.369 jiwa adalah peserta PBPU BP Pemda yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam,” kata Manna.

    Sebutnya, jumlah kepesertaan JKN di Kota Batam ini turut berkontribusi dalam capaian UHC Provinsi
    Kepulauan Riau yang telah mencakup 95.94 persen dari jumlah penduduk sebanyak 2.015.875 jiwa
    per 1 Mei lalu. Hal ini karena komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan.

    “Tentunya kami mengucapkan
    terima kasih kepada Pemko Batam yang sudah mendukung implementasi program JKN selama ini,” kata Manna.

    Manna menambahkan, dalam status UHC ada istilah UHC cut off dan non cut off. Tentunya, dalam hal ini Pemko Batam telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk mencapai status UHC non cut off per tanggal 15 Mei lalu, melalui penandatanganan Rencana Kerja (RK) tentang
    Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Batam dalam rangka Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dengan Pemda yang diwakili oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

    “Selain cakupan 95 persen penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN. Keaktifan peserta di daerah tersebut juga harus mencapai 75 persen, tidak ada tunggakan iuran Pemda serta
    ketersediaan anggaran. Untuk mempertahankan keberlangsungan program tersebut dalam jangka waktu yang disepakati,” terangnya.

    Status UHC non cut off yang telah dicapai oleh pemerintah ini tentunya memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di Kota Batam. Bahkan, tidak ada masa tunggu keaktifan peserta. Peserta langsung aktif pada saat didaftarkan oleh Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan.

    “Sebelumnya, dalam hal pendaftaran peserta oleh Pemda ada masa tunggunya. Misalnya, jika didaftarkan bulan ini, maka baru bisa aktif di tgl 1
    bulan depannya,” ujarnya.

    Sementara, Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam Nurliyasman menjelaskan, bahwa Pemko Batam berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat Kota Batam. Sehingga dapat meminimalisir kendala di lapangan.

    Untuk itu menurutnya, Pemko Batam terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Karena, per 15 Mei Pemko Batam sudah sah mencapai UHC non cut off. Sehingga dapat menikmati fasilitas dari UHC ini.

    “Sekarang tugas kita bersama memastikan 25 ribu masyarakat yang
    belum terdaftar sebagai peserta dapat terjamin oleh program JKN sebagai peserta PBPU, yang membayarkan iuran secara mandiri atau melalui pembiayaan oleh Pemko Batam,” jelasnya.

    Untuk mendukung hal ini pihaknya sudah meminta dukungan Lurah dan Kepala Puskesmas, agar membantu masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Hal ini, untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran oleh Pemko. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP, untuk dapat mengusahakan engurusan kartu identitas ini.

    Menurutnya, kini apapun urusan tentunya membutuhkan KTP
    termasuk dalam hal mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Selain memiliki KTP Batam, Dinkes Batam juga mendahulukan bagi masyarakat yang dalam keadaan emergency atau memerlukan pelayanan kesehatan di Faskes.

    “Dalam kondisi ini ketika
    didaftarkan oleh Pemko ke BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan akan langsung aktif. Asalkan masih dalam jangka waktu 3×24 jam sejak masuk ke RS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (hbb)