Sempat Buang Barang Bukti, Edi Tak Dapat Mengelak Sudah Terendus Anggota Polsek Kundur

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pelaku Edi S (31) (baju hitam tengah) saat berada di Polsek Kundur.(Foto-dok Polsek Kundur)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran narkoba masih terjadi di Kabupaten Karimun. Hal ini terungkap dari keberhasilan Polsek Kundur mengamankan satu pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pria yang belakangan diketahui bernama Edi S (31) itu polisi berhasil mengamankan 5 paket berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

    Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa yang konfirmasi POSMETRO Sabtu (20/5) membenarkan penangkapan tersebut. Kapolsek mengatakan satu pelaku tersebut diamankan saat akan mengedarkan narkoba di jalan Dwi Sartika, Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis (18/5) sekitar pukul 21.25 Wib.

    “Pelaku berinisial ES (31), kita amankan saat akan mengedarkan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan pelaku sempat membuang barang bukti dua paket kecil. Namun sempat diketahui anggota kita,” ujar Buala Harefa.

    Dilanjutkannya, saat itu pelaku langsung diminta untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya. Selanjutnya disita anggota Polsek Kundur.

    “Awalnya kita temukan dua paket yang sempat dibuang pelaku, namun setelah di introgasi lebih lanjut didapati satu kotak minyak rambut yang disimpan pelaku tak jauh dari lokasi dan ketika dibuka berisi tiga paket yang sama,” terangnya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kundur guna pengembangan lebih lanjut. Dari keteranganya barang haram tersebut didapatinya dari pria berinisial MR yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari MR yang juga disebut warga di pulau Kundur. Selain mengamankan 5 paket diduga narkoba kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp2 juta lebih yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan narkoba,” tambahnya.

    Selain itu polisi juga mengamankan 2 unit HP merek VIVO Y15S dan merek REALME 5I, satu buah dompet berisi uang Rp 701 ribu, 111 Ringgit Malaysia, 1 dolar USD, 1 buah KTP, 2 buah Kartu ATM BNI dan 1 buah Kartu BRI

    Disebutkan Kapolsek lagi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi haram ini selama lebih kurang dua tahun.

    Sementara narkoba jenis sabu dijualnya dengan harga satu paket berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu perpaket.

    “Dalam melakukan transaksi pelaku berhasil meraup keuntung berkisar Rp2-3 jutaan,” tutup Kapolsek Kundur.(ria)