Sebulan: 10 Kilo Sabu, 1.489 Ekstasi dan 2 Kilo Ganja Masuk ke Batam

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dalam sebulan terakhir, tepatnya April hingga Mei 2023, sebanyak 10 kilo sabu, 1.489 pil ekstasi dan 2 kilo ganja diam-diam masuk ke Batam, Kepri. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang merincikan: untuk penangkapan 10 kilo sabu itu dibungkus dengan plastik kemasan merek Alinlan Jin Xuan Tea.

    “Tersangkanya 4 orang yaitu lelaki berinisial
    AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41) yang ditangkap pada 3 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil perairan Belakangpadang, Batam,” ujar Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun didampingi Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana saat konfrensi pers, Senin (15/5).

    Kapolda melanjutkan, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 30-40 juta dengan peran MY sebagai penerima order yang membawa sabu dari Malaysia tujuan Jombang, Jatim. “Kemudian yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY,” jelas Tabana Bangun.

    Selanjutnya, untuk penangkapan 1.489 pil ekstasi itu pada Jumat 7 April 2023, malam di samping rumah Baloi Mas Indah, Lubukbaja, Kota Batam.
    Tersangkanya tiga orang berinisial: MS (50), B (42) dan E (45). “Ribuan ekstasi ini akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 180 juta. Para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta perorang,” timpalnya.

    Selanjutnya, penangkapan 2.855,09 gram atau 2 kilo ganja itu pada 3 April 2023 di Taman Bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36). “Pengakuan BDS kalau ganja miliknya itu didapatkannya dari tersangka lain yang masih DPO di Medan,” imbuh Kapolda.

    Para tersangka dijerat, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

    Kapolresta Barelang Kombes Nugroho mengimbau, untuk tidak memberikan ruang Batam menjadi tempat peredaran narkotika. “Mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera laporkan,” imbaunya.(cnk)