POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Gaek Bejat, Iming-imingi Uang Lima Ribu, Rudapaksa Gadis Cilik

BATAM, PM: Perangainya tak patut ditiru. Lagi bersantai di rumah, lelaki paruh baya berinisial G ini tiba-tiba diangkut ke kantor Polsek Batuaji, Kota Batam, Senin 8 Mei 2023 sore. Gaek ini disangkakan kasus asusila. Anak dibawah umur dicabulinya.

Kejadian itu terbongkar setelah korban mengeluh sakit kepada pamannya pada hari Rabu 3 Mei 2023 lalu. “Korban mengaku telah disetubuhi oleh G sejak Januari 2023 ketika korban diasuh dan tinggal bersama pelaku dan istrinya,” kata Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy, Kamis (11/5).

Korban tinggal di rumah pelaku di salah satu perumahan di Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Menurut Kapolsek, pengakuannya korban telah disetubuhi sebanyak 3 kali di rumah pelaku, dengan diiming-imingi uang Rp 5 ribu setelah melakukan perbuatan yang tercela itu.

“Setelah paman korban melapor, kami lidik dan cukup bukti korban kami amankan,” kata Kompol Restia Guchy. Ia menyebut, korban usianya 14 tahun dan tidak ada hubungan darah atau saudara dengan pelaku. “Korban dititipkan oleh orang tuanya kepada keluarga pelaku sejak Januari kemarin,” imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket warna merah, celana warna abu-abu, celana dalam wanita berwarna pink. Karena ulahnya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 5 miliar.(cnk)