Rakor Pencegahan TPPO dan PMI Ilegal, Kapolres Karimun : Jangan Ada Aparat Pemerintahan atau Intansi Yang Terlibat

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam saat memimpin Rakor pencegahan TPPO dan PMI Ilegal.(Foto-dok Polres Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Polres Karimun bersama intansi terkait menggelar rapat kordinasi. Rapat yang digelar di Ruang Rupatama Polres Karimun, Kamis (11/5) membahas kerjasama dalam pencegahan dan penindakan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Dalam Rapat tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K j menyampaikan enam penekanan Kapolda Kepri yang sudah di sepakati dengan Instansi terkait sebelumnya guna menyatukan persepsi dalam hal penanganan dan penindakannya.

    Keenam point’ yang dimaksud diantaranya, pertama melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan, sosialisasi, penyuluhan baik melalui baleho, stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan. Kedua Jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural. Ketiga aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural. Keempat aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural. Kelima Lakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri. Dan yang terakhir Pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal.

    “Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya. Dengan adanya rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun,” kata Ryky.

    Ia pun mengajak semua intansi yang terlibat untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya untuk menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilega dapat dilakukanl.

    “Oleh karena itu, saya juga berharap kita semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Karimun bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ketus Ryky.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Pejabat Utama Polres Karimun, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Zulmanur Arif, Kadisnaker Rufendi Alam Syah MAP , MS.c., UPT BP2MI Karimun Ronal Simanjuntak, SE, Kadis PPA Rosmawati M. M.H, Kadis Sosial Drs .Muhammad Tang M.Si, KA KSOP Jon Kennedi.(ria/*)

     

    “