Rudi Berharap Disahkan Jadi Perda  

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Wali Kota Batam Muhammad Rudi paparkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (10/5).

    Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut Pemko Batam pada kesempatan ini menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemko Batam pada tanggal 12 April 2023 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Rudi.

    Rudi menyampaikan rasa syukur Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. Dan selanjutnya, ia berharap capaian ini dapat terus dipertahankan.

    Dengan memperoleh opini tersebut secara umum laporan keuangan Pemko Batam, sudah memenuhi kriteria untuk bisa mencapai predikat WTP.

    “Laporan tersebut sudah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal sudah memadai dan tidak ada salah saji atas laporan keuangan,” terangnya.

    Rudi mengatakan, opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Maka dari itu, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini WTP kembali.

    “Diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban. Melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada masa yang akan datang,” harap dia.

    Rudi tak menampik, meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP, namun masih ada catatan-catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Batam untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang.

    Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

    Yang mengamanatkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari:

    Pertama, laporan Realisasi Anggaran, yang memuat realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan netto.

    Kemudian, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang memuat rincian saldo lebih pembiayaan anggaran. Selanjutnya, Neraca, yang memuat aset, kewajiban dan ekuitas. Laporan Operasional, yang memuat pendapatan, beban dan surplus/defisit selama satu tahun anggaran.

    Juga memuat, laporan arus kas, yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pembiayaan dan aktivitas transitoris. Laporan Perubahan Ekuitas, yang memuat perubahan ekuitas, serta catatan Atas Laporan Keuangan, serta Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Secara rinci laporan keuangan tertuang dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

    “Demikian penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama antara Pemko Batam dan Badan Anggaran DPRD Kota Batam dan disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan,” ucap Rudi. (hbb)