Sidang Perdana, Mantan Kades Parit Tak Didampingi Pengacara, Majelis Hakim Tunjuk Pengacara Untuk Terdakwa 

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Foto Terdakwa Mantan Kades Parit, Basri Muhammad saat menjalani sidang perdana di Pengadilan NegeriTipikor di Tanjung Pinang. (foto-ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Basri Muhammad mulai menjalani sidang di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Selasa (9/5) kemarin. Sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut terdakwa tidak didampingi pengacara.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota  Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelum dibacakan surat dakwaan ketua Majelis Hakim langsung menananyakan Kepada terdakwa menyatakan terkait apakah didampingi oleh penasehat hukum.

    Namun dikarenakan terdakwa menyatakan tidak didampingi Pengacara, sesuai ancaman hukuman terdakwa, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan di pengadilan yakni Rusman SH.

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan SH dalam surat dakwaan yang dibacakan menyatakan terdakwa menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.

    “Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.116.810.856,” ucap Febby Erwan saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim.

    Dilanjutkannya atas perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi, namun terdakwa, Basri Muhammad memilih tidak melakukan esepsi.

    Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(ria/*)