Ketua KPU Karimun Ingatkan Partai Serahkan Berkas Bacaleg Sebelum Tanggal 14 Mei Ini

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. (Foto-Riadi)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jadwal penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 lalu. Sesuai jadwal pendaftaran penyerahan berkas tersebut berakhir pada 14 Mei Ini. Hingga hari ke 10, baru satu partai yang menyerahkan berkas Bacaleg. Yakni partai Hanura Kabupaten Karimun. Terkait hal ini, Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengingatkan kepada para Partai Politik (Parpol) untuk menyegerakan sebelum masa terakhir.

    Hal ini dikatakan Eko, lantaran apabila berkas Bacaleg yang sudah di serahkan KPU. Jika diketahui salah satu data Bacaleg tidak ada dipastikan seluruh berkas yang diserahkan Parpol akan dikembalikan seluruhnya.

    “Untuk penyerahan berkas kita hanya berbicara pilihan ada atau tidak. Jika salah satu persayaratan Bacaleg tidak ada, kita akan mengembalikan semua berkasnya,” ujar Eko.

    Eko pun meyebutkan proses pendaftaran atau penyerahan berkas Bacaleg ini merupakan yang terpenting harus di penuhi Parpol. Pasalnya jika dinyatakan salah satu Bacaleg salah satu persyaratannya tidak ada maka tidak akan bisa dilengkapi setelah lewat batas terakhir tanggal 14 Mei ini.

    “Ini tahapan yang sangat penting. Kalau ada yang tidak ada berkasnya tidak akan bisa dirubah jika lewat batas terakhir pendaftaran. Perubahan hanya bisa dilakukan sebelum masa berakhirnya penyerahan berkas yakni tanggal 14 Mei ini,” jelas Eko.

    Bahkan disebutnya, bila satu orang Bacaleg dinyatakan tidak ada salah satu persayaratan dan batas terakhir pendaftaran sudah lewat. Maka berkas seluruh dapil dinyatakan bisa gagal.

    “Satu Bacaleg yang tidak lengkap, satu dapil bisa gagal. Untuk itu saya ingatkan agar segera menyerahkan berkas Bacaleg sebelum masa berakhir, sehingga bisa di koreksi langsung yang belum dilengkapi. Sehingga dapat dilakukan perbaikan sebelum tanggal 14 Mei ini,” tegas Eko lagi.

    Disebutkan Eko, hingga kini belum terkonfirmasi parpol apa lagi yang akan menyusul mendaftarkan atau menyerahkan Berkas Bacaleg ke KPU. Pasalnya komunikasi parpol masih belum dapat dipastikan.

    Dinyatakan Eko juga, tahapan selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi berkas Bacaleg yang akan dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.(ria)