Pasokan Hewan Kurban Untuk Batam Aman

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri memastikan pasokan hewan kurban di Kota Batam untuk tahun 2023 dinyatakan aman.

    Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPKH Kepri Honismandri mengatakan, untuk Kota Batam sudah mulai didatangkan secara berangsur dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Kota Batam maupun melalui Kota Tanjung Pinang.

    “Untuk Batam aman, sudah mulai datang sebelum Idul Fitri untuk kurban karena persiapan penggemukan, jadi sudah lebih awal didatangkan. Tahap pertama dari Tanjungpinang 525 sapi dan akan masuk ke Batam 550 ekor,” kata Onis sapaannya.

    Meskipun pasokan hewan kurban sudah dinyatakan untuk Kota Batam aman, namun Onis belum bisa memastikan berapa banyak hewan kurban yang didatangkan dan disiapkan untuk kebutuhan Kota Batam.

    “Jumlahnya belum ditentukan baru akan dirapatkan hari kamis (11/5/2023),” kata Onis.

    Berbeda dengan Kota Batam, khsusus untuk Kota Kabupaten Karimun, Lingga, Bintan dan Kota Tanjungpinang Onis menjelaskan, dikarenakan daerah tersebut statusnya masih zona hijau maka hewan kurban yang didatangkan juga harus dari zona hijau.

    “Ada kendala untuk Bintan, Tanjung Pinang, Karimun dan Lingga, pemasukan ternak  sapi dan kambing harus juga dari zona hijau, seperti NTT, sedangkan Kota Batam adalah zona Merah karena pernah ada kasus PMK, maka pemasukannya boleh dari daerah zona merah, zona kuning maupun Zona Hijau contoh dari Lampung dengan persyaratan khusus,” jelas Onis.

    “Untuk Kabupaten Natuna dan Anambas merupakan daerah zona Hijau yg bisa memenuhi kebutuhan sendiri terhadap ternaknya, dengan kata lain sudah swasembada, jadi tidak perlu memasukkan ternak lagi. Kalau mengeluarkan boleh,” pungkasnya. (abg)