Informasi untuk Pengendara: Batam Kembali Berlakukan Tilang Manual

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menerapkan tilang manual di jalan raya. Itu salah satu upaya mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang fatal.

    “Untuk pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan fatalitas dapat dilakukan dengan penindakan dan pelanggaran (Dakgar Non Elektronik) atau tilang manual,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari dalam selebaran di media sosial, Senin (8/5).

    Adapun target Polantas dari tilang manual tersebut: pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.

    Selanjutnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, over load dan over dimention serta ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu.

    Pihaknya mengimbau agar masyarakat Batam tertib dalam berlalu lintas. “Jadikan keselamatan pilihan utama,” ajaknya.(cnk)