Wabah PMK Terkendali, Permintaan Hewan Kurban di Batam Meningkat

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    Hewan kurban yang tiba di Batam di Pelabuhan Benton di Sekupang, waktu lalu.(hbb/dok PM)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, menjadi faktor adanya peningkatan permintaan hewan kurban untuk perayaan Hari Raya Iduladha 1444 Hijiriah di Kota Batam

    “Tahun ini, kita diprediksikan ada peningkatan permintaan dibandingkan tahun lalu. Stok 3 ribuan, tahun ini cukup, berbeda dengan tahun lalu yang kurang. Karena kondisi Batam sudah masuk zona hijau,” kata Mardanis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Batam, Jumat (5/5).

    Ia menyebutkan, untuk harga sapi diperkirakan berkisar Rp22 hingga Rp25 juta untuk yang paling murah. Sedangkan yang mahal akan disesuaikan dengan bobot badan sapi.

    “Alhamdulillah Batam sudah masuk zona hijau. Sehingga dinyatakan aman untuk mendapatkan pasokan hewan kurban dari luar. Semoga selama pemeriksaan kesehatan kembali. Hewan sehat dan tidak ada masalah,” imbuhnya.

    Menyambut perayaan Iduladha 1444 H, sebanyak 1.700 hewan kurban sapi dan 2 ribu hewan kurban kambing 1.800, sudah tiba di Kota Batam. Stok hewan kurban, akan terus berdatangan mendekati hari raya kurban yang akan jatuh 29 Juni 2023 mendatang.

    Saat ini ribuan hewan sudah melewati sejumlah pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan PMK yang sempat mewabah tahun lalu.

    “Hewan kurban yang masuk ke Batam wajib vaksin, dan dinyatakan sehat. Hal ini sudah menjadi persyaratan saat memasukan hewan kurban ke Batam,” beber Mardanis.

    Sapi kata Mardanis, didatangkan dari Lampung, dan NTT. Setelah tiba di Batam hewan kurban ini kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, guna memastikan kesehatan hewan.

    “Misalnya apakah masih ada terindikasi terjangkit penyakit PMK. Sehingga bisa dilakukan penangan sedini mungkin,” pesannya

    Mardanis menjelaskan sesuai dengan arahan pusat, syarat pemasukan ternak sapi di antaranya, mengantongi Sertifikat Veteriner ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Daerah Asal.

    Hewan rentan PMK (HRP) yang dilalu lintaskan adalah hewan ternak sehat. Melampirkan Hasil Uji Laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP dengan hasil tfler antibodi seropositif karena temak sapi yang dilalu lintaskan sudah divaksinasi.

    Uji Anthrax dengan metode pewarnaan/antibodi perum, uji Brucellosis dengan Rose Bengai Test (RBT), uji Parasit Darah (tripanosomiasis) dengan apug darah, uji PCR Jembrana, dengan pengambilan (khusus sapi ras bali.

    Pengujian dilakukan di Laboratorium veteriner yang terakreditasi dengan Lama Waktu pengujian maksimal 2 minggu keberangkatan untuk tujuan perdagangan atau dipotong.

    Berikutnya, melampirkan surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan daerah asal Hewan ternak rentan PMK (HRP) bebas penyakit penyakit Anthrax, Brucellosis, Parasit Darah, Lumpy Skin Disease (LSD). Septicemia epizootica.

    Surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalu lintaskan telah ditemukan masa karantina selama 14 hari di daerah asal. Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalu lintaskan sudah dipasang dengan barcode yang telah teregister pada aplikasi identik PKH.

    Hewan/ternak rentan PMK (HRP) yang dilalu lintaskan ke Kota Batam wajib ditempatkan di instalasi karantina hewan sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungkan khusus ternak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

    “Kalau hewannya rentan PMK akan kita tempatkan di instalasi Karantina hewan sementara, 14 hari,” terang Manrdanis. (hbb)

    Hewan kurban yang tiba di Batam di Pelabuhan Benton di Sekupang, waktu lalu.(hbb)