BATAM, PM: Kamis 11 Mei 2023 depan, adalah jadwal sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau. Agendanya adalah keterangan saksi. Tapi Debby Sumawanto, terdakwa perkara penggelapan ini duluan dipanggil Yang Mahakuasa. Ia tewas sebelum palu hakim diketok.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam Amanda, bahwa terdakwa dalam perkara ini selaku Direktur di PT Barra Tiga Tujuh. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizer (EO). “JPU (jaksa penuntut umum) nya Agus Eko Wahyudi dan Abdullah,” kata Amanda dihubungi POSMETRO usai kejadian.
Amanda menyebut, terdakwa saat itu berstatus tahanan pengadilan yang dititipkan di Rutan Batam. Lantas bagaimana akibat hukum dalam perkara tersebut? Dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh/terdakwa meninggal dunia.
Namun, pasca meninggalnya Debby Sumawanto tahanan Rutan Kelas II A Batam di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) Batuaji hari Selasa (2/5) lalu, sempat menjadi buah bibir. Korban dari almarhum ini disebut-sebut istri dari seorang pejabat di lingkungan Pemko Batam.
Memang dalam dakwaan disebutkan, pertengahan bulan Maret 2022, terdakwa mengajukan proposal untuk event di 3 mall yaitu di Batam One Mall untuk UMKM Festival (Pameran Batik), Grand Batam Mall untuk Wedding Expo (pameran pelaminan dari berbagai adat) dan Nagoya Hill Mall untuk UMKM Festival (pameran mobil nasional).
Tetapi karena saat itu sedang dalam bulan ramadan dan PT Barra Tiga Tujuh butuh biaya untuk gaji dan THR kepada karyawan, proposal yang diajukan oleh terdakwa tidak ditanggapi oleh Yulgita selaku Direktur Utama perusahaan tersebut.
Pada 27 April 2022, terdakwa kembali menghubungi Yulgita dan menanyakan tentang proposal yang telah diajukan oleh terdakwa sebelumnya, dan untuk meyakinkan Y, terdakwa mengatakan telah bertemu dengan Manager Grand Batam Mall, dan Terdakwa mengatakan jika event ini tidak diambil maka pihak Grand Batam Mall akan memberikan kepada EO lain.
Lalu saksi Y mempelajari proposal yang diajukan oleh terdakwa, dan untuk lebih meyakinkan Y, terdakwa membuat 3 invoice pengajuan event, yaitu :
Nagoya Hill Batam tanggal 13 Juni 2022 hingga tanggal 15 Juli 2022 UMKM Festival dengan dana sebesar Rp 95 juta, Grand Batam Mall tangggal 20 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022, Event Wedding Expo Show dengan dana sebesar Rp 50 juta. Lalu, One Batam Mall tanggal 10 Juni 2022 hingga 31 Juni 2022 Event UMKM Festival dengan dana sebesar Rp 70 juta.
Kemudian Y menyetujui proposal dan menstransfer sejumlah uang yang diminta terdakwa ke tiga rekening. Namun setelahnya, pelaksanaan event sebagaimana yang tertuang didalam proposal tidak pernah terlaksana.
Terdakwa selalu memberikan alasan jika event tersebut belum bisa dilaksanakan dikarenakan pihak mall sedang ada kegiatan. Sampai pada awal September 2022, Y meminta saksi Muhammad Nurhuda dan saksi Ning Keke untuk mengecek ke pihak Nagoya Hill Batam, Grand Batam Mall dan One Batam Mall terkait uang yang telah dikirimnya untuk pelaksaan event.
Dan diperoleh informasi dari masing masing pihak mall bahwa tidak ada pelaksaan event sebagimana yang ada diproposal terdakwa dan nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa bukan rekening milik masing masing mall, melainkan terdakwa meminjam rekening milik orang lain diantaranya :saksi Resfina Dewita, Anthony Eka Satria.
Yang kemudian uang yang telah diteransfer oleh Y diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa yang uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan juga dibelikan bahan bahan baju yang akan dijual kembali di Galery milik terdakwa yang berada di One Batam Mall. Akibat perbuatannya, PT Barra Tiga Tujuh rugi Rp 215 juta.
Terpisah, tewas Debby Sumawanto sempat diselidiki oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Namun sejauh ini, polisi tidak menemukan adanya tindak kekerasan. “Hasil otopsi ada penyakit di paru-paru korban hingga menyebabkan kematian,” kata Kasat Reskrim Polrestra Barelang Kompol Budi Hartono dihubungi POSMETRO, Kamis (4/5).
Sementara Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra juga menyatakan, korban selama ini belum pernah berobat di klinik Rutan. “Yang bersangkutan mengeluh sesak nafas, kemudian kami rujuk ke RSUD Embung Fatimah, sekitar pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Putra.(cnk)