POSMETRO.CO Metro Kepri Karimun

Cegah Karhutlah, Polres Karimun Ajak Seluruh Pihak Siaga

Apel gabungan dalam rangka kesiapan untuk mencegah Karhutlah di Kabupaten Karimun.(foto-dok Polres Karimun)

KARIMUN, POSMETRO.CO: Cuaca ekstrim saat ini. Bukan tidak mungkin dapat menjadi musibah bagi daerah. Salah satunya musibah kabut asap. Jelas penyebabnya adalah aktifitas pembakaran hutan, atau pembukaan lahan dengan dibakar. Untuk itu Kapolres Karimun AKBP Riky W Muharam mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum itu. Jika didapati jelas penjara menanti para pelaku pembakaran hutan atau lahan.

Hal ini diutarakan Ryky dalam apel gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Elemen masyarakat Bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun Terkait lainnya, Kamis (04/5) bertempat di halaman Mako Polres Karimun.

Apel ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun yang dapat terjadi pada tahun ini.

Apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat benar – benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.

Dengan apel ini juga diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan dengan berbagai upaya diantaranya himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

Ryky menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

“Jangan membuka lahan dengan membakar, atau bahkan melakukan pembakaran hutan. Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegas Ryky.

Sementara Bupati Karimun yang hadir dalam apel gabungan tersebut menyampaikan agar saling bahu membahu dalam mewujudkan tujuan dari apel ini.

“Saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini. terlebih ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak,” kata Rafiq.

Usai apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Karhutla di Polres Karimun.

Selain Kapolres Karimun dan Bupati Karimun. Apel gabungan yang digelar di lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun ini juga dihadiri Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Danlanal Karimun diwakili Dankal Pelawan Kapten Laut (P) Juli Prasongko, Ketua DPRD Kab. Karimun M. Yusuf Sirat S.IP, Kajari Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M.,M.Ikom, dan Ketua Pengadilan Kab. Karimun Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H.(ria)