Antrean Mengular: Ombudsman Sidak Kantor Imigrasi Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Visual antrean permohonan paspor yang mengular di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, heboh di media sosial pada Selasa (2/5/2023).

    Dalam video tersebut diinformasikan, masyarakat mengeluhkan sistem antrean. Dimana pemohon yang telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor harus kembali mengambil nomor antrean saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

    Heboh. Peristiwa inipun disorot oleh lembaga pengawas layanan publik Ombudsman Kepri. Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Parroha Patar Siadari melihat langsung standar pelayanan, pelayanan yang diberikan, lalu meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi.

    “Pelayanan yang diberikan sudah sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya seperti apa,” kata Lagat didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi usai sidak.

    Pada pertemuan itu, jelas Lagat, disampaikan oleh Subki bahwa nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan.

    Sehingga saat tiba masyarakat akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.

    Kemudian terkait antrean yang nampak mengular pada Selasa itu, diketahui terjadi karena pemohon melalui aplikasi M-Paspor datang ke konter di luar jam yang telah ditentukan pada aplikasi.

    Selain itu, diakui pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam hal tersebut terjadi karena loket pemohon M-Paspor, pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.

    “Saat pertemuan kami telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Kami minta konsisten. Jika ada masyarakat yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak. Jika di aplikasi M-Paspor jam yang tertera jam 1 siang, layani di jam itu saja, diluar itu tolak, meskipun pemohon datangnya jam 8 pagi. Karena bila diterima akan mengganggu konsisten imigrasi dalam melayani,” tutur Lagat.

    Ia berpesan agar pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam melakukan pengawasan/supervisi di loket antrean.

    ”Awasi petugas pelayanan, tidak boleh bermain handphone, merumpi, menunda pelayanan ataupun server down. Pengawas juga harus berikan informasi kepada pemohon paspor jika terjadi kendala teknis,” imbuhnya.

    Lagat juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menuntut dilayani pada jam yang bukan peruntukannya, karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang mengikat, yang berlaku secara nasional, baik itu pelayanan paspor reguler biasa maupun prioritas.(cnk)