Keluarga Terpidana Korupsi Serahkan Uang Pengganti ke Cabjari di Tanjungbatu

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Penyerahan uang pengganti terkait kasus korupsi di PDAM Tanjungbatu yang diserahkan keluarga terpidana kepada Cabjari di Tanjungbatu.(Foto-dok Cabjari Tanjungbatu)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu menerima uang pengganti dalam kasus korupsi. Uang tersebut merupakan uang pengganti sesuai putusan Pengadilan terkait Kasus korupsi penggunaan solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Penyerahan uang pengganti senilai Rp338 juta lebih itu langsung diterima pada Selasa (2/5) kemarin yang diserahkan pihak keluarga terpidana.

    Penyerahan uang pengganti tersebut sesuai putusan dalam
    perkara Korupsi atas nama Novie Irwien. Dengan Nomor putusan : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
    Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal
    12 Desember 2019.

    Penyerahan uang pengganti langsung diterima Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra SH, MH.

    “Kita telah menerima Pembayaran Uang Pengganti Sebesar Rp. 338.815.650,(tiga ratus tiga puluh
    delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana,” ucap Doni.

    Lanjutnya penyerahan uang pengganti ini sesuai putusan hakim terkait eksekusi Uang Pengganti tersebut sesuai arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

    “Bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Doni.

    Sesuai petikan putusan nomor 4273 K/Pid.sus/2029, yang menolak kasasi pemohon dan menguatka putusan pengadilan Tipikor Tanjungpinang nomor 6/Pid.sus/TPK/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019. Dimana memutuskan Novie Irwien dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta. Dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp338 juta lebih.(ria)