Pemilik Kios, Karyawan dan Bandar Chip Higgs Domino di Kampung Durian Bengkong Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kios Laiho Cell di Blok A Nomor 37, Kampung Durian, Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong, kota Batam mendadak ramai polisi berpakaian preman berkumpul.

    Hari Jumat (28/4) sore itu, ada 6 orang yang diangkut ke kantor polisi. Mereka terlibat kasus judi jenis Higgs Domino. Memang, informasinya aktifitas jual beli chip di kedai Laiho Cell itu sudah berlangsung lama.

    Kemudian anggota Unit I Judisila, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyamaran alias under cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp 195 ribu di Kios Laiho Cell tadi.

    “Pemain menggunakan HP Xiaomi Redmi 4 sebagai alat untuk bermain Higgs Domino tersebut dan setelah menang atau untung pemain menjual kembali kepada bandar sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp 306 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Minggu (30/4).

    Lanjut Budi, setelah diselidiki Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Iptu Haris Duta Kottama, Kasubnit II Judisila Iptu Andy Pakpahan serta Kasubnit I Judisila Ipda Dodi Setiawan dan akhirnya mengerut.

    “Enam orang yang kita amankan diantaranya: LH bandar, SJ pemilik kios, SH pemain, SI, RA dan RA selaku karyawan,” kata Kasat Reskrim Budi.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan
    HP Xiaomi Redmi 4 (milik pemain) digunakan sebagai alat untuk membeli chip dengan ID : 354787912 SM-A105G dan sebagai alat untuk bermain Higgs Domino, HP Samsung S5 (milik bandar) digunakan sebagai alat untuk menjual dan membeli chip Higgs Domino serta
    uang hasil penjualan chip Rp 306 ribu, uang bandar Rp 184 ribu dan buku catatan rekap penjualan chip.

    Setelah gelar perkara di Mapolresta, penyidik menetapkan SJ, SI dan LH tersangka kasus perjudian tersebut. “Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 sub 1e, 2e junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya.(cnk)