Mulai 2 Mei, Jam Masuk Kerja ASN Dimajukan 30 Menit

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Beprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    Foto – Dok

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Libur lebaran Idul Fitri 1444H telah pun usai. Aparatur Sipil Negara sudah mulai melaksanakan aktifitas seperti biasanya. Namun ada yang beda dalam pelaksanaan jam masuk kerja ASN saat ini. Hal ini seiring pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Intansi Pemerintah dan aparatur sipil negara. Merujuk Perpres yang ditandatangan Presiden RI Joko Widodo tertanggal 12 April 20s 23 lalu. Jam masuk kerja ASN Dimajukan 30 menit lebih awal.

    Terbitnya Perpres 21 tahun 2023 tersebut juga harus dilaksanakan di Kabupaten Karimun. Dimana sebelumnya jam masuk kerja ASN ditentukan pada pukul 08.00 Wib. Dengan terbitnya peraturan tersebut jam masuk kerja ASN menjadi pukul 07.30 Wib.

    Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Donal Arikusumadinata saat dikonfirmasi membenarkan perubahan jam kerja ASN tersebut.

    “Sesuai Perpres yang baru, jam kerja ASN Dimajukan 30 menit dari sebelumnya. Yakni yang biasa jam 8.00 wib menjadi jam 07.30 wib,” ucap Donnal.

    Terbitnya Perpres tersebut, lanjut Donnal tentunya juga dilaksanakan di daerah.

    Sementara Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Karimun, Rosmalita yang dikonfirmasi terpisa menguraikan Perpres 21 tahun 2023 baru diberlakukan di Kabupaten Karimun mulai Selasa (2/5) ini.

    “Di Karimun baru akan berlaku pada 2 Mei ini,” ujar Rosmalita.

    Rosmalita juga menjelaskan jam kerja ASN sesuai Perpres 21 tahun 2023 yang baru terbit pada 12 April 2023 tersebut menyebutkan jam masuk kerja ASN menjadi lebih awal yakni dimulai dari pukul 07.30 Wib dan berakhir pukul 16.00 Wib.

    “Untuk hari Senin – Kamis, jam masuk ASN dimulai pukul 07.30 WIB lebih awal 30 menit dari biasanya dan pulang pukul 16.00 Wib. Sementara untuk hari Jumat jam masuk ASN juga pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB,” jelas Rosmalita lagi.

    Disebutkannya lagi. Jam kerja yang sudah disebutkan berlaku pada ASN yang bekerja lima hari kerja. Senin – Jumat. Namun untuk ASN yang bertugas di pelayanan umum seperti tenaga kesehatan, pendidikan dan masih melaksanakan 6 hari kerja jam masuk dan pulang kerjanya di tentukan OPD induknya.

    “Untuk yang 6 hari kerja, Jam kerjanya Diatur oleh OPD induknya dan tetap memenuhi jam kerja sesuai ketentuan minimal 37.5 jam per minggu,” tegasnya.

    Perpres 21 tahun 2023 tersebut jelas memujukan jam masuk kerja ASN 30 menit lebih awal. Dan pada hari Jumat jam pulang ASN juga lebih lama dari sebelumnya yang pulang pukul 15.30 Wib. Kini menjadi pukul 16.30 Wib atau lebih lama 1 jam dari biasanya.

    Dalam beleid tersebut Pasal yang mengatur terkait jam kerja ASN dalam Perpres 21 tahun 2023 ini tercantum dalam pasal 4. Dimana tertulis jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh)
    menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

    Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua)
    jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

    jam kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 Zona waktu setempat.

    Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

    Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan
    b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

    Jam istirahat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
    b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

    Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.(ria)