Polantas Bodong Beraksi di Lubukbaja

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan laki-laki berinisial V pada hari Senin (17/4).

    V disangkakan kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi hari Minggu (16/4) malam di jalan samping praktek Dokter Gigi Hermanto, Jalan Imam Bonjol, Lubukbaja, Batam.

    Malam itu korban bernama Melda bersama temannya Melisa baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor.

    “Dalam perjalanan pulang tiba-tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan pelapor dengan mengatakan: kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas,” kata Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian, menirukan ucapan pelaku, Minggu (30/4).

    Lanjut Kapolsek, saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung mengambil foto plat sepeda motor yang di kendarai korban.

    “Kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di Mall Pelayanan Publik dengan denda Rp 1 juta. Jika tidak dibayar akan dihukum penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor,” jelas Yudi.

    Mendengar apa yang disampaikan Polantas bodong tersebut, korban ketakutan. Korban meminta dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai tanda damai.

    “Namun, pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp 450 ribu, namun korban tidak ada uang,” jelasnya.

    Kemudian pelaku meminta HP milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan HP.

    “Karena pelaku tidak berhasil mendapatkan HP milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban terpaksa menyerahkan KTP nya,” imbuh Yudi.

    Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB s/d 22.00 WIB di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp 450 ribu.

    “Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut akibat pemaksaan yg dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yg disampaikan pelaku,” katanya.

    Setelah menerima laporan dari pelapor, pihaknya langsung menyelidiki dan akhirnya V ditangkap di jalan depan SPBU Pelita yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku.

    Adapun barang bukti yang diamankan satu unit HP merk Vivo S1 Pro warna Sky Blue, satu unit Honda Scoopy warna Abu-Abu Nopol BP 2895 UM, satu buah KTP atas nama Melda Kristina Manalu dan uang tunai Rp 450 ribu. “Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP,” tutupnya.(cnk/*)