Judi Gelper di Pasar Suka Ramai Bengkong Digerebek, 10 Orang Diamankan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang bongkar perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Pasar Suka Ramai, Bengkong, Batam, Selasa (25/4) malam.

    Dalam kios di Blok D Nomor 29 RT 005 RW 008, Kelurahan Bengkong Indah, Bengkong, Kota Batam, sebanyak 10 orang yang diamankan. Diantaranya: satu orang wasit, selebihnya pemain.

    “Ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat ada praktik judi di Gelper di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Rabu (26/4).

    Untuk memastikan kabar tersebut, pihaknya melakukan undercover sebagai pemain. Tak lama bermain, sambung Budi, akhirnya didapati adanya praktik perjudian jenis Gelper dengan cara pemain datang dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp 10 ribu.

    “Pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000 kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin Gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan cancel kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Unit 1 dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit II Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Andy Pakpahan dan Kasubnit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan, diciduk 10 orang.

    Adapun identitas para pelaku: Defnita perempuan selaku wasit, serta empat orang oknum wartawan sebagai pemain berinisial KL, perempuan berinisial YEP, MAP dan DRW. Kemudian pemain lainnya AM, AL, D, AR, A.

    Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mesin gelper Buble, satu mesin gelper merak, satu mesin gelper Kelinci, satu buah buku catatan, uang bandar Rp 146 ribu dan total uang pemain Rp 150 ribu.

    “Pelaku dijerat pasal 303 KUHP junto pasal 303 bis KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp paling banyak Rp 10 juta,” tutupnya.(cnk)