Ponsel Dari Luar Negeri Bisa Daftar IMEI di Pelabuhan International Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Seorang penumpang dari luar negeri saat mendaftarkan IMEI Ponselnya di loket Registrasi IMEI yang dibuka Bea Cukai di Pelabuhan International Karimun.(foto-ria)KARIMUN, POSMETRO.CO: IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengidentifikasi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Pemerintah menetapkan kebijakan pendaftaran IMEI untuk semua handphone tablet dan laptop yang dibeli di luar negeri agar bisa menangkap jaringan seluler di Indonesia sejak September 2020.

    Registrasi IMEI ponsel dari luar negeri dapat dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

    Untuk mempermudah para penumpang dari luar negeri yang singgah ke Kabupaten Karimun. Bea Cukai pun membuka konter pendaftaran IMEI di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

    Humas Kantor Wilayah DJBC Kepri, Arif Ramdhan yang dikonfirmasi POSMETRO mengatakan pihaknya melakukan hal ini untuk dapat membantu para penumpang yang memilki permasalahan IMEI tersebut.

    “Jadi sebenarnya urgensi pendaftaran imei itu supaya hp, Labtop, tablet yang berasal dari luar negeri bisa dipakai dan menangkap jaringan di indonesia,” ungkap Arif.

    Disebutkan dia untuk pendaftaran IMEI ini tidak dikenakan biaya. Namun bagi perangkat yang bernilai diatas 500 USD ada biaya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayarkan pemilik perangkat.

    “Untuk pendaftaran imei sendiri gak kena biaya, yang dikenakan biaya yaitu pungutan bea masuk dan PDRI hanya perangkatnyanya itu pun diberlakukan bagi perangkat yang harganya diatas 500 USD atau berkisar Rp7.5 jutaan,” tambah Arif.(ria)