Bupati Karimun Yakin Kendaraan Dinas Tak Ada Yang Dibawa Mudik, Ini Alasannya

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun saat meninjau kelayakan angkutan laut di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kendaraan Dinas dinyatakan dilarang di bawa mudik. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 13/2022. Ada Sanski dalam SE tersebut. Yakni jika ASN melanggar dapat di berikan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat.

    Dalam SE tersebut disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

    Di SE Menteri PANRB No. 13/2022 memang tak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar dapat diberikan, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Untuk regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin.

    “Ada Sanksi disiplin yang diatur bagi ASN yang melanggar, terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat,” ujar Bupati Karimun, H Aunur Rafiq.

    Adapun hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis. Hukuman sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan dan hukuman berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Namun Rafiq yakin ASN di Karimun memahami aturan yang berlaku. Ia pun memastikan ASN tidak akan membawa kendaraan dinas untuk mudik. Apalagi sampai sengaja merubah plat nomor polisi dari merah menjadi hitam agar tidak di ketahui Indetitas kendaraan dinas itu.

    “Saya yakinlah gak ada kendaraan dinas yang dibawa mudik, soalnya kendaraan dinas kita sudah tua-tua. Lagian ASN kita tahun ada aturan yang melarang dan ada sanksi yang diatur,,” celetuk Rafiq sambil tertawa kecil.

    Namun jika masih didapati ada kendaraan dinas yang dibawa mudik. Rafiq tak sedang menerapkan sanksi dari aturan yang berlaku tersebut.(ria)