Kejati Riau Diperadilankan

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    PEKANBARU, POSMETRO.CO: Mardefni, S.H, M.H dan H. Yefri Hendri Darmi S.H, Kuasa Hukum orang tua Anggun Bestarivo Ernesia, S.T, M.T, yang menggugat Praperadilan Kejaksaan Tinggi Riau menyayangkan ketidakhadiran Termohon Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang perdana praperadilan pada, Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    “Seharusnya Kejaksaan Tinggi Riau bisa menunjuk jaksa lain yang bisa datang untuk sidang, bukan malah mengirim surat ke hakim supaya sidang diundur dengan alasan para jaksa yang ditunjuk sedang tugas ke kejaksaan negeri lain. Hal ini dinilai tidak menghormati persidangan,” tegas Mardefni.

    Lebih lanjut dikatakan, surat yang disampaikan kepada hakim itupun adalah surat fotocopy, bukan surat asli. Padahal, segala sesuatu itu jika dipersidangan kita harus memberikan yang asli.

    Dengan alasan permintaan penundaan sidang tersebut walau dengan permintaan surat kepada hakim berupa fotocopy, hakim tunggal Daniel Ronal, S.H, M.Hum mengundur sidang tiga minggu kedepan, persisnya Selasa (2/5) setelah lebaran.

    Sebelumnya, karena merasa anaknya dizolimi dengan dijadikan tersangka, Haynes Ade, orang tua Anggun Bestarivo Ernesia, S.T, M.T, Konsultan Pengawas pada proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021, menggugat pra peradilan Kejaksaan Tinggi Riau.

    Dalam Perkara Nomor: 8/Pen.Pid.Prap/2023/PN.Pbr tersebut sebagai pemohon meminta supaya hakim membatalkan penetapan Anggun Bestarivo Ernesia sebagai tersangka karena anak Pemohon datang ke Kejati Riau dipanggil sebagai Saksi pada, 8 Maret 2023.

    Sesampai di Kejati bukan diperiksa sebagai saksi, tetapi malah diperiksa sebagai tersangka dengan menyodorkan surat penetapan tersangka. Saat diperiksa, karena tidak didampingi kuasa hukum pemeriksaan ditunda sembari menyodorkan Surat Perintah Penahanan.

    “Bayangkan, dalam waktu 1 hari yakni pada 8 Maret 2023 tersebut sebanyak 4 Surat sekaligus dikeluarkan Kejati, sementara anak saya awalnya dipanggil sebagai saksi, pemanggilan dia sebagai tersangka saja tidak ada, mana sah semua surat-surat itu. Kita ini negara hukum, segala sesuatu yang dikeluarkan lembaga itu ada aturannya, apakah semua itu sesuai KUHAP, ini yang akan kita uji di pengadilan,” ketus orang tua Anggun Bestarivo Ernesia.***