ASN Pelaku Cabul Anak Kandung di Non Aktifkan Sementara

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid

    BATAM, POSMETRO.CO: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial IA (39) yang terlibat tindakan asusila pencabulan terhadap anak kandung untuk sementara di non aktifkan.

    Ketegasan tersebut disampaikan, Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Rabu (22/3). Sejak penangkapan terjadi, pihaknya langsung mengambil sikap tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan.

    “Iya dihentikan sementara. Saya baru tahu tiga hari lalu. Kami langsung tindak tegas. Karena ini merupakan kesalahan yang fatal,” tegasnya.

    Jefridin menyebutkan, ASN tersebut sebelumnya bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batam. ASN terbukti melakukan tindakan asusila keras sebagai seorang ASN.

    Jelasnya, proses pemecatan yang bersangkutan masih menunggu putusan inkrah. Saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.

    “Ini adalah pelanggaran keras. Karena pemecatan melalui prosedur, jadi kami tunggu dulu hasil putusannya. Untuk itu, makanya kami hentikan sementara yang bersangkutan dari ASN Pemko Batam,” ujar Jefridin.

    Kemarin, Polsek Nongsa berhasil meringkus seorang tersangka pria atas tindak pidana pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih dibawah umur. Tersangka IA, 39, yang berprofesi sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam tingkap oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediamannya, Kabil, Nongsa.

    Menurut keterangan Polisi, IA melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga putranya yang masih berada di bawah umur. Anak pertama berusia delapan mendapatkan perlakuan sodomi. Sedangkan dua putra kandungnya dilecehkan dengan memegang alat kelamin mereka.

    Kondisi anaknya diketahui sang ibu, saat anak sulung yang berusia 8 tahun mengeluhkan sakit dibagian dubur ketika hendak buang air besar. Bahkan kondisinya sudah mengeluarkan darah. Anak kedua berusia 6 tahun, dan terakhir berusia 4 tahun.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (hbb)