Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Ditembak Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kantor PT Interasi Digital Teknologi yang beralamat di Ruko Dream Land, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam, dibobol maling, Sabtu 4 Februari 2023.

    Sebanyak 4 unit laptop, kabel DC 70, 35, 2,5, 1,5, dan 0,75 mm, satu unit mesin Bor baterai, satu unit mesin Bor listrik, satu unit NVR Imou dan Hardisk tera diangkut oleh tamu tak diundang tersebut.

    “Akibat kejadian ini pihak perusahaan rugi sekitar Rp50 juta,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba saat konfrensi pers, Kamis (16/3). Menurut dia, orang yang pertama mengetahui kantor dimasuki maling adalah karyawan di sana.

    “Karyawan berinisial TA ini bersama tiga rekannya pagi itu hendak masuk kerja di ruko tersebut. Ruko ini tempat produksi panel,” jelas Kompol Z.A.C Tamba. Saat masuk, saksi melihat kondisi di lantai 1 sudah berantakan, mengetahui hal tersebut pelapor datang dan mengecek penyimpanan barang-barang.

    “Setelah dicek melalui Buffer CCTV Handpone terekam pada pukul 03.58 – 04.47 WIB, ada 2 orang laki laki masuk kedalam ruko dan mencuri barang berharga di sana,” katanya.

    Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi serta menganalisa rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Sekupang mengantongi identitas pelaku. Dua orang itu berinisial DA dan A.

    Hingga Kamis (27/3), para pelaku berhasil diciduk di Perum Permata Hijau, Batuaji, Kota Batam. Satu di antaranya ternyata residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas, kaki pelaku DA ini dihadiahi timah panas.

    “Di kosan pelaku, ditemukan barang bukti 4 unit laptop yang hilang yang rencananya akan dijual oleh pelaku,” imbuhnya. Kapolsek mengakui, cepat terungkapnya kasus ini karena ada kamera CCTV di lokasi.

    Jadi, lanjut Kapolsek, pelaku beraksi dengan memantau ruko sejak pukul 16.00 WIB yang mana saat itu masih ada yang bekerja. Kemudian malamnya sekitar pukul 24.00 WIB pelaku memantau kembali ruko sudah sepi dan sudah tutup.

    “Ketika ada kesempatan kedua pelaku memanjat dari dinding belakang ruko setinggi 3 meter dengan menggunakan pranca kayu lalu masuk ke dalam ruko dan mencongkel jendela teralis belakang lalu pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang milik korban,” terangnya.

    Karena ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(cnk)