
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karimun menggelar sidang paripurna Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023. Ranperda ini akan menjadi salah satu point’ penting yang akan dibahas dengan tujuan mampu menyerap Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi yang semakin Optimal.
Ranperda ini diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/3). Dengan adanya Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah nantinya.


Turut hadir jajaran Forkopimda, sejumlah anggota DPRD Karimun, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Karimun, camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Anwar juga menjelaskan sumber pendapatan dari dua sektor ini yang jelas dilakukan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah.

Dalam Sidang Paripurna dari 8 Fraksi DPRD Karimun yakni fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat untuk menyepakati Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk pansus.(***)
Foto-dok Humas DPRD Karimun