107 Warga Binaan Lapas Dapat Pembenasan Bersyarat 

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Bawono Ika

    BATAM, POSMETRO.CO :  Sebulan terakhir, sebanyak 107 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam terima program Pembebasan Bersyarat (PB).

    Pemberian PB tersebut setelah memenuhi prosedur, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

    “Dari jumlah tersebut, kebanyakan kasus narkoba. Tapi kini mereka sudah kembali ke masyarakat setelah memenuhi prosedur penerimaan hak PB,” ujar Kalapas Batam Bawono Ika, Senin (27/2).

    Bawono mengatakan, pemberian PB ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, ccuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat atas perubahan kedua peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

    “Sejak tanggal 13 Februari 2023, sudah ada 107 orang yang bebas setelah terima PB. Keluarnya bertahap sepuluh-sepuluh orang. Mereka sudah memenuhi syarat PB semua,” ujarnya.

    Bawono menegaskan, syarat untuk menerima hak PB ini diantaranya berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri yang disebutkan di atas.

    “PB bisa diterima oleh semua warga binaan, baik itu kasus narkoba dan kriminal lainnya, asalkan memenuhi syarat,” terangnya.

    Sementara untuk kasus teroris ada syarat tambahan, yakni sudah menjalankan program deradikalisasi dan ikrar setia dan taat NKRI. Semua yang telah menerima PB harus menjadi masyarakat yang baik, dan taat hukum ke depannya.

    “Jika sewaktu-waktu berurusan dengan hukum dan dipidana lagi, maka hak PB yang diterima sebelumnya dibatalkan. Masa pidana atas pelanggaran baru akan ditambah lagi dengan sisa masa pidana yang dipotong PB tadi,” tutup Bawono. (jho)