Ilustrasi
BATAM, PM: Muhammad Andi Yuda (20) galau, di malam Senin (30/1) itu. Bebek metik merek Honda Beat miliknya yang baru satu jam ditinggal parkir di depan rumah sang nenek di Bengkong Telaga Indah Blok F Nomor 12 B, Kelurahan Sadai, Bengkong, Kota Batam, hilang.
Andi pun tak dapat menyalahkan siapa-siapa. Sebab, meskipun dikunci stang, korban tetap lalai karena tidak mengunci ganda kendaraan roda duanya tersebut. Ia pun merugi sekitar Rp 6 juta.
“Motor saya parkir kunci stang kanan lalu saya tinggal dan masuk ke dalam rumah nenek. Satu jam setelah itu saya keluar, motor sudah hilang,” kata warga yang berdomisili di Bengkong Indah Atas ini kepada polisi saat membuat laporan kehilangan di Polsek Bengkong.
Ia pun merincikan ciri-ciri kendaraan nya yang hilang seperti plat nomor kendaraan BP 2302 MI warna merah, Nomor Rangka: MH1JFM115EK017075, Nomor Mesin: JFM1E10177086.
Setelah diselidiki, Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapat petunjuk. Nasib Andi mujur. Sehari setelah kehilangan, pelaku pencurian tersebut dikantongi identitasnya. Bersama polisi, Andi mencari tahunya.
“Pelakunya dua orang, satunya masih dibawah umur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Anwar Aris, usai penangkapan. Untuk identitas pelaku berinisial: RN dan NDR yang masih anak.
Pelaku diamankan di Baloi Kolam.
Setelah dikembangkan, diamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku. Diantaranya: satu unit Honda Beat FI Tahun 2014 warna merah dan nomor plat polisi sudah dibuang. Tapi nomor rangka dan nomor mesin masih ada dan sama nomornya dengan kendaraan Andi yang hilang.
Selain itu, juga diamankan satu unit Honda Beat FI warna merah BP 3952 QF. Satu lembar STNK asli atas nama Noviana Lavevi. Dan satu buah obeng bunga tangkai merah yang dijadikan pelaku sebagai alat untuk beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA),” tutupnya.(cnk)